Bupati Tak Datang, Rapat Paripurna Dibubarkan  

259 dibaca

PURWOREJO-POSMONEWS.COM
Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Raperda APBD Perubahan 2020 dan beberapa Raperda lainnya di DPRD Kabupaten Purworejo terpaksa dibubarkan.

Kok bisa? Pasalnya Bupati Agus Bastian tidak datang secara pribadi namun mewakilkan kepada wakilnya Yuli Hastuti.

Pembubaran itu terjadi setelah rapat baru berlangsung sekitar 10 menit. Rapat dimulai dengan agenda pembukaan oleh pimpinan DPRD setempat. Sebelum memasuki agenda pembacaan laporan Pansus dan laporan Badan Anggaran, tiba-tiba interupsi muncul dari salah satu anggota DPRD, Muhammad Abdullah dari Fraksi NasDem.

“Interupsi pimpinan, sebelum sidang dilanjutkan mohon pimpinan untuk memperhatikan Tatib DPRD, bahwa dalam Tatib tersebut jelas diatur bahwa pengambilan keputusan wajib dihadiri oleh bupati,” kata Abdullah.

Karena dalam rapat paripurna tersebut, sambung Abdullah, yang hadir adalah wakil bupati, Abdullah meminta agar rapat paripurna dibubarkan. “Jika tetap dilanjutkan, jelas hal ini melanggar tata tertib yang telah kita sepakati bersama,” tegasnya.

Akhirnya, interupsi tersebut disetujui oleh pimpinan dan seluruh anggota DPRD sehingga rapat paripurna dibubarkan atau ditunda beberapa hari ke depan.

Ditemui usai rapat paripurna, Abdullah mengatakan bahwa tindakan bupati yang tidak hadir dalam rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan dinilainya sebagai penghinaan terhadap lembaga DPRD serta pengingkaran terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami harap ini menjadi pelajaran bagi kita bersama agar ke depan lebih bersungguh-sungguh dalam menjunjung aturan perundang-undangan karena itu menjadi salah satu sumpah atas jabatan yang kita emban,” tandasnya.(alam)