Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat di Poncokusumo

1,096 dibaca

▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Didorong rasa tanggung jawab bersama dalam rangka Pencegahan Perkawinan Usia Anak, Menurunkan Angka Dispensasi Kawin, dan Pemenuhan hak dan perlindungan bagi anak pemohon dispensasi kawin, penurunan sunting Pengadilan Agama (PA) Malang melakukan penyuluhan hukum bersama dengan Pemerintah Kabupaten Malang.

Sosialisasi tersebut dituangkan dalam Sinergitas Pemenuhan Hak dan Perlindungan Bagi Anak Pemohon Dispensasi Kawin di Kabupaten Malang. Kegiatan yang diselenggarakan bertempat di Wonorejo Kecamatan Poncokusumo. Tampak hadir Bagian Hukum Setdakab, Anggota Komisi 1 DPRD, Joko Eko Sujarwanto, Kabid PDIP Capil, Dyah Kusuma Hastuti, Selasa (8/8/23).

“Pengadilan Agama Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang harus menciptakan sinergitas dan kerjasama guna menekan angka perkawinan usia anak serta untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan bagi anak di Kabupaten Malang,” ucap Wakil Ketua Pengadilan Agama Malang, Dr. Hj. Nurul Maulida, berdasarkan surat Sekda 180/494/35.07.013/2023, dalam sambutannya.

Menurutnya, terdapat beberapa yang menjadi dasar pelaksanaan sosialisasi ini, yaitu:
– Kepentingan terbaik bagi anak
– Mendukung pendidikan anak hingga 12 tahun
– Meningkatkan kondisi kesehatan anak
– Meningkatkan Indek Prestasi manusia (IPM) yang berkualitas
– Menekan angka Stunting
– Mewujudkan Motto “Stop anak melahirkan anak, Stop kebodohan melahirkan kebodohan, Stop kemiskinan melahirkan kemiskinan”

Pelaksanaan sosialisasi hukum ini memiliki landasan yuridis yang berasal dari UU No. 16 tahun 2019 perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 7 ayat 1 yakni perkawinan hanya di izinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun. Selain UU no.16 tahun 2019 tersebut juga berlandaskan pada Perma No.5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili Dispensasi Kawin di Pengadilan. Sehingga, berdasarkan ketiga landasan tersebut, maka Pengadilan Agama Malang.

Dan bila dipandang perlu untuk di tuangkan dalam bekerja sama MoU dengan Pemerintah Kabupaten Malang khususnya yang berkaitan dengan salah satu persyaratan permohonan Dispensasi Kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama yaitu Pemohon dan Calon Pengantin harus memperoleh Rekomendasi dari dinas terkait yakni Dinsos, Dinkes dan Diknas serta penolakan dari KUA.

Dalam surat Sekda tersebut menyampaikan apresiasinya kepada Pengadilan Agama Malang serta instansi lain yang terlibat dalam pembentukan dan pelaksanaan kesepakatan ini.

Apresiasi tersebut juga dituangkan kedalam piagam penghargaan kepada Pengadilan Agama Malang sebagai sebagai instansi yang berkomitmen dan peduli pada pencegahan perkawinan anak.

Diskusi mengenai Kabupaten layak anak di Malang. Sehingga dengan aout punya melahirkan suatu perjanjian kerja sama antara Pengadilan Agama Malang dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kabupaten Malang, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tentang Pemenuhan Syarat berupa Rekomendasi dari Pejabat yang Berwenang dan Penanganan Pasca Pemberian Dispensasi Kawin di Kabupaten Malang.

Diharapkan dengan dilaksanakannya perjanjian kerjasama ini dapat mengurangi angka pernikahan anak di Kabupaten Malang dan mewujudkan kesejahteraan bagi generasi yang akan datang.

Hal senada juga di sampaikan komisi I DPRD Joko Eko Sujarwanto perlunya pemkab untuk menindak lanjuti dengan MoU dengan stek holder yang ada dan berkompeten terhadap ini.▪︎(AHM/Tanto)