Uang Khusus HUT RI Rp 75.000

154 dibaca

Bank Indonesia (BI) meluncurkan uang baru Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (RI). Dalam peluncuran hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Uang yang diterbitkan ini ialah pecahan nominal Rp 75 ribu. Peluncuran uang ini untuk memperingati 75 tahun kemerdekaan Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan, peluncuran ini telah melalui perencanaan yang matang sejak tahun 2018. Dia bilang, peluncuran uang ini bukanlah peluncuran uang baru seperti biasa. Kemudian, uang ini juga bukanlah tambahan likuditas untuk pembiayaan.

“Pengeluaran uang kemerdekaan atau uang 75 tahun ini bukanlah pencetakan uang baru yang ditujukan peredaran secara bebas dan tersedia di masyarakat dan bukan tambahan likuiditas kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi,” kata Sri Mulyani dalam peluncuran yang disiarkan melalui Youtube, Senin (17/8/2020).

Tapi uang khusus ini merupakan alat pembayaran yang sah di masyarakat. Uang Rupiah kertas pecahan Rp 75.000 merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender), yang sekaligus merupakan Uang Peringatan (commemorative notes), di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Sesuai dengan tujuan pengeluaran Uang Peringatan adalah untuk memperingati HUT Kemerdekaan 75 Tahun RI, maka Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI akan dikeluarkan, diedarkan, dan mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah tepat pada hari kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2020,” bunyi keterangan resmi Bank Indonesia.

Uang ini sendiri dicetak hanya sebanyak 75 juta lembar. Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI merupakan wujud rasa syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan Indonesia.
(setneg/alam)