Nadiem Makarim Siapkan Kurikulum Darurat

194 dibaca

Menteri Kebudayaan dan Pendidikan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyiapkan kurikulum darurat bagi sekolah yang masih menerapkan proses pembelajaran jarak jauh (PJJ). Kurikulum darurat ini ditujukan untuk semua jenjang pendidikan dari mulai PAUD hingga SMK.

“Sekarang kita masuk kepada untuk yang masih melaksanakan PJJ kami telah mempersiapkan kurikulum darurat. Untuk jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA, SMK kami telah menyusun kurikulum darurat yaitu penyederhanaan kompetensi dasar yang ditunggu-tunggu,” kata Nadiem dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouToube Kemendikbud, Jumat (7/8/2020).

Nadiem mengatakan kurikulum darurat ini akan membantu jenjang yang lebih muda dan berpotensi lebih terdampak yaitu SD dan PAUD.”Kemendikbud menyediakan modul pembelajaran spesifik khusus untuk anak SD dan berisi panduan untuk guru pendamping yaitu orang tua atau wali dan siswa,” ujar dia.

Nadiem menjelaskan ada dua komponen dalam kurikulum darurat ini. Pertama, penyederhanaan secara masif kompetensi dasar dan ketercapaian.

“Dan kedua adalah modul pembelajaran spesifik yang bisa dilakukan di dalam rumah untuk jenjang SD dan PAUD,” ujar Nadiem.

Dia menjelaskan kurikulum darurat ini sebenarnya sudah lama ditunggu oleh guru terkait penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada kurikulum 2013. Menurut Nadiem, kurikulum darurat ini juga berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi yang menjadi prasyarat kelanjutan pembelajaran tingkat selanjutnya.

“Jadi ini memberikan kepada anak-anak dan guru fokus kepada apa yang esensial, jadinya bukan melebar tapi mendalam ya. Dan pelaksanaan kurikulum ini berlaku sampai akhir tahun ajaran,” kata Nadiem.

Kendati demikian, Nadiem menekankan sekolah tidak wajib menjalankan kurikulum darurat ini. Sekolah dipersilakan jika masih merasa sesuai dengan kurikulum sebelumnya.

“Mereka boleh kalau masih merasa nyaman menggunakan kurikulum nasional 2013 silakan. Tapi bagi yang membutuhkan kurikulum dengan standar pencapaian dan kompetensi dasar yang lebih sederhana diperbolehkan menggunakan kurikulum darurat. Dan bagi sekolah-sekolah yang sudah melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri, jangan khawatir opsi untuk melakukan penyederhanaan secara mandiri itu masih diperbolehkan dan masih diperkenankan ya,” tutur Nadiem. (setneg/alam)