Memasuki masa transisi new normal life, bukan berarti kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Kabupaten Malang berkurang. Justru sebaliknya, hingga tadi Rabu (3/6/20) sore, jumlah kasus covid-19 justru terus meningkat.
Berdasarkan data yang dihimpun Dinkes (Dinas Kesehatan), tercatat ada 85 kasus positif covid-19 di Kabupaten Malang. ”Berdasarkan data yang baru masuk, dari 85 kasus positif covid-19 sebanyak 30 di antaranya dinyatakan sembuh. Sedangkan yang meninggal dunia ada 14 orang,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo.
Menurutnya, dibandingkan data sebelum adanya masa transisi dari PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) menuju new normal life. Kasus positif covid-19 di Kabupaten Malang terus mengalami peningkatan.
Tercatat, sebelum adanya masa transisi, pada tanggal 31 Mei 2020. Jumlah kasus positif di Kabupaten Malang tercatat hanya 77 kasus. Memasuki awal transisi, pada 1 Juni 2020 jumlahnya meningkat menjadi 83 kasus.
Penambahan tersebut terus terjadi, puncaknya pada hari ini Rabu (3/6/20) sore, atau lebih tepatnya hingga pukul 15.52 WIB. Jumlah pasien yang terpapar covid-19 meningkat menjadi 85 kasus.
Jika dibandingkan dengan kecamatan lain yang juga ditemukan adanya kasus covid-19. Kecamatan Singosari memang sangat mendominasi. Hingga Rabu (3/6/20) saja, tercatat sudah ada 27 kasus positif covid-19 di Kecamatan Singosari. Dari jumlah tersebut 3 pasien menjalani perawatan di Rumah Sakit, 7 pasien di gedung observasi, dan 10 pasien menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Sedangkan pasien asal Kecamatan Singosari yang dinyatakan meninggal dunia tercatat ada 3 orang. Sedangkan yang sembuh terdapat 4 orang.
Bandingkan saja dengan Kecamatan Lawang yang ada di peringkat kedua. Hingga Rabu (3/6/20) tercatat hanya ada 15 kasus positif covid-19. Artinya terpaut 12 kasus jika dibandingkan dengan Kecamatan Singosari yang kini sudah menjadi klaster.
Panduan Mahasiswa
Sedangkan Pemerintah Kota Malang mengeluarkan panduan bagi mahasiswa yang hendak belajar ke sejumlah kampus di wilayah setempat.
Wali Kota Malang, Sutiaji menjelaskan mahasiswa yang hendak masuk ke Kota Malang harus menjalankan isolasi mandiri di kota asal selama 14 hari sebelum keberangkatan ke Kota Malang.
Setiba di Malang, mahasiswa diharuskan melaporkan kedatangan kepada ketua RT dan atau perangkat kelurahan setempat. Pendatang tersebut harus memberikan informasi secara jujur terkait daerah mana saja yang pernah dikunjungi selama pandemi Covid-19, riwayat kesehatan, dan riwayat kontak dengan orang.
“Melakukan isolasi mandiri di tempat kediaman (kos dan/kontrakan) selama 14 (empat belas) hari,” jelasnya dalam aturan pemerintah daerah.
Sosialisasi New Normal
Bertempat di Pendopo Peringgitan Kabupaten Malang, Rabu (3/6/20) Kembali ketatanan baru segala aktivitas boleh dilakukan kembali Sesuai aturan protokol kesehatan. Sosialisasi diikuti para pelaku dunia usaha juga karyawan management di Kabupaten Malang.
Sosialisasi dan tanya jawab para pelaku dunia usaha yang sempat terhenti akibat Pandemi Covid-19. Angin segar ini disambut baik semua pelaku dunia usaha dengan protokol kesehatan demi memutus mata rantai Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Yoyok Wardoyo mengatakan untuk masyarakat Kabupaten Malang sudah boleh melakukan aktivitas untuk mencari kebutuhan ekonomi, sesuai prosedur kesehatan, gunakan masker, cuci tangan sebagai mana peraturan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/ Menkes/328/2020 dan Peraturan Bupati Malang No. 20 Tahun 2020.
Sedangkan Dandim 0818 mengatankan, kita sudah siapkan personil gabungan untuk melakukan patroli di titik-titik keramaian dan kita didukung kurang lebih 3000 personil gabungan dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP.”Untuk malakukan razia protokol kesehatan dilokasi keramaian akan terus kami lakukan,” tandasnya.
(Ahmad/Agus/Jono)