MAS Tidak Gelar Jumatan

156 dibaca

Semakin meningkatnya jumlah warga Jawa Timur khususnya di Kota Surabaya yang terpapar wabah Corona atau Covid-19, Pemprov Jatim mengeluarkan himbauan tertanggal 14 April kepada Masjid Nasional Al-Akbar (MAS), mulai 17 April  2020 salat Jumat di Masjid Al Akbar ditiadakan sampai kondisi memungkinkan.
“Terima kasih kepada para jamaah dan semua pihak yang selama pandemi Covid-19 ini telah sabar, patuh dan disiplin dalam  mewujudkan pelaksanaan 12 SOP secara ketat dalam pelaksanaan ibadah salat Jumat di Masjid Al Akbar,” demikian dikatakan Helmy M. Noor, Humas Masjid Al Akbar Surabaya.
Peniadaan salat Jumat ini sebagaimana imbauan Sekretaris Daerah Jawa Timur, Dr Ir Heru Tjahjono, MM, tertanggal 14 April 2020, ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. Surat imbauan Sekda tersebut juga sudah beredar luas di media sosial.
Disampaikan dalam surat edaran tersebut, memperhatikan SE Menteri Agama Republik Indonesia No SE. 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H.,  Gubernur Jawa Timur dan taushiyah III MUI Provinsi Jawa Timur mengimbau agar Masjid al Akbar sementara tidak menyelenggarakan salat Jumat, salat taraweh, peringatan Nuzulul Quran, I’tikaf Lailatul Qodar dan salat Idul Fitri.
Imbuan ini dikeluarkan karena Surabaya menjadi zona merah penyebaran Covid-19, karena potensi tingkat penularan yang susah diprediksi dan mobilisasi jamaah masjid yang sulit dibatasi.
“Semoga Allah segera mengangkat virus corona dari Jawa Timur dan Indonesia agar kita bisa salat Jumat lagi,” kata Helmy.
Sebelumnya, di tengah pandemi Covid-19, masjid Nasional Al Akbar tetap menggelar salat Jumat, dengan menerapkan prosedur pemeriksaan suhu dan pemakaian masker. Baris atau shaf jemaah diberi jarak satu meter. Selain itu, pengelola Masjid Al Akbar rutin menyemprotkan disinfektan di setiap sudut masjid, melakukan sterilisasi menjelang salat lima waktu dan menyediakan hand sanitizer. (Bud)