Tanah Aset PU SDA Terkuak

213 dibaca

Misteri keberadaan tanah Negara aset PU SDA Kabupaten Malang, Jatim, mulai terkuak. Dari pihak Desa Karangkates, Sumberpucung dan PU SDA melakukan pertemuan di kantor desa setempat.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Karangkates, Drs. Sudjono Fakrim didampingi Sekretaris Desa, Puji Hartono, sedangkan pihak PU SDA diwakili Kabid PU SDA, Ir. Budhi Djahjono.
Kepala Desa, Sudjono Fakrim, mengatakan bahwa dalam kerawangan desa sebelum Desa Karangkates waktu itu ikut Desa Sumberpucung, tanah areal di situ merupakan tanah negara.”Jadi tidak ada nomor Persilnya bisa muncul SPPT harusnya dicabut,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam bukti autentik tahun 2003 dimana warga sekitar bantaran sungai ada 8 orang menyewa ke pihak PU SDA dengan bukti retribusinya.
“Waktu kepala Desa Karangkates lama, Tri Wahyudi dalam buku C desa tidak berbunyi Persil dan hanya bunyi tanah Negara,” paparnya.
Waktu Sosialisasi dengan pinjam tempat di Kantor Desa Karangkates, Sekdes sekarang Puji Hartono dulu adalah Kuwowo ikut sebagai saksi atas pengukuran dan pemasangan patok tanah tanda batas PU SDA sebagai mana berita acara tanggal 11/12/2014 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Karangkates dan mengetahui Camat Sumberpucung. (Ahmad/Agus)