Sehubungan dengan penyebaran virus corona atau virus disease (covid) 19 yang terus meningkat. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, akhirnya mengambil enam bidang kebijakan. Hal itu, diperlukan untuk peningkatan kesiapsiagaan dalam melindungi keamanan dan kesehatan masyarakat Jawa Timur.
Kebijakan pertama adalah bidang perhubungan. Khofifah menghimbau kepada Bupati atau Walikota menyediakan fasilitas cuci tangan serta menyediakan pos pemeriksaan kesehatan yang dilengkapi thermal gun dan masker untuk yang ditemukan gejala batuk, pilek, dan demam. Fasilitas itu wajib dilengkapi di setiap terminal, bandara, stasiun, atau pelabuhan.
Kedua di bidang pendidikan. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada SMA, SMK, dan PK-LK dilakukan di rumah dengan memberikan tugas yang akan dinilai pada saat masuk sekolah. Khusus untuk SMK dan SMA kelas XII yang akan mengikuti ujian nasional bagi SMK mulai tanggal 16-19 Maret 2020, SMA mulai tanggal 30 Maret-2 April 2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan memperhatikan berbagai prosedur kesehatan yang telah ditentukan.
Ketiga di bidang kesehatan. Khofifah menginstruksikan Dinas Kesehatan, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Polindes, Ponkesdes untuk melakukan pemantauan dan penyuluhan. Petugas kesehatan juga diminta melakukan tracking kepada pasien yang diyatakan positif. Terhadap 44 Rumah Sakit rujukan yang telah ditetapkan juga diminta segera menyusun penambahan sarana untuk penanganan pasien berupa ruang isolasi, alat pelindung diri, obat dan alat habis pakai, dan tenaga kesehatan.
Keempat di bidang pemerintahan. Kepada ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan kebersihan dan menyiapkan fasilitas cuci tangan dengan sabun. Selain itu, gubernur memuntuskan meniadakan apel pagi, senam pagi, upacara dan kegiatan seremonial di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Termasuk menunda seluruh perjalanan dinas keluar kota dan keluar negeri. Khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi penyebaran COVID-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, kecuali tugas khusus.
Kelima di bidang ekonomi, gubernur menghimbau kepada penyelenggara kegiatan usaha perindustrian dan perdagangan untuk menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun.
Keenam yakni bidang informasi dan komunikasi untuk menyediakan Call Center yang terintegrasi dengan nomor 1500117, 081334367800 (Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur), dan 08124922279 (RSUD Dr. Soetomo). Selain tersebut di atas, gubernur juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih banyak tinggal di rumah dan menghindari keramaian kecuali untuk kepentingan mendesak. (Haris)