Tes Melaksanakan Tugas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
▪︎JAKARTA-POSMONEWS.COM,-
Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Dr. Hermon Dekristo, S.H. M.H. yang didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kepala Bagian Pengembangan Pegawai Agustinus Hari Mulyana dan Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga D.B. Susanto, melakukan pelepasan terhadap 43 (empat puluh lima) orang Jaksa untuk dikaryakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Prin-81/C/Cp.2/04/2022 tanggal 08 April 2022. Senin 11 April 2022 di Aula Gedung Kartika Lantai 10 Kejaksaan Agung.
Jaksa yang lulus tes untuk melaksanakan tugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjumlah 60 (enam puluh orang) namun sebanyak 5 (lima) orang Jaksa memilih masuk dalam Satuan Tugas (Satgas) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, sehingga sebanyak 55 (lima puluh lima) orang Jaksa dikaryakan di KPK dengan rincian 12 (dua belas) orang Jaksa telah dilepaskan terlebih dahulu ke KPK sementara 43 (empat puluh tiga) orang Jaksa diberangkatkan pada hari ini.
Selanjutnya, Karopeg pada Jaksa Agung Bidang Pembinaan Dr. Hermon Dekristo, S.H. M.H. dan Kepala Bagian Pengembangan Pegawai Agustinus Hari Mulyana mengantarkan 43 (empat puluh lima) orang Jaksa dengan bus yang disediakan oleh Kejaksaan Agung menuju Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK. Selamat bertugas sobat , jaga marwah institusi.**(ahm/mas)


