Berita

Dugaan Pungli SMAN 1 Turen Kabupaten Malang jadi Sorotan

▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Kabar tidak sedap berhembus dari dunia pendidikan di wilayah Kabupaten Malang. Puluhan wali murid Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Turen, protes terhadap pihak sekolah, Rabu (23/4/2025) kemarin.

Perwakilan wali murid tersebut mengungkapkan keberatan terhadap dugaan pungutan liar setiap bulan yang dilakukan sekolah dan Komite SMAN 1 Turen.

Menurut pengakuan salah satu wali murid, Sayyid Muhammad,  bahwa setiap wali murid dikenakan biaya Rp 225/bulan, serta biaya pembangunan berkisar  Rp 4,5 juta – Rp 6 juta.

“Kuitansi pungutan Rp 225 ribu per bulan itu berkop surat komite sekolah, tapi dalam kuitansi itu bertanda tangan petugas sekolah SMAN 1 Turen atas nama Whinny Qori Fatima,” katanya.

Sungguh ironis kondisi dunia pendidikan tengah dirasakan oleh  warga Kabupaten Malang ini. Hal ini sungguh sama sekali tidak mewakili nilai-nilai filosofi pendidikan di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam alinea 4 Pembukaan UUD NRI 1945 yang Menyebutkan “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”.

Filosofi mencerdaskan kehidupan bangsa ini telah terejahwantahkan dalam Pasal 34 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan dengan tegas bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya  belajar minimal pada peningkatan pendidikan dasar juga menengah tanpa memungut biaya”.

“Dari ketentuan tersebut, seharusnya pihak sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tidak diperbolehkan memungut biaya kepada peserta didik, orang tua dan/atau walinya,” ungkap  Ketua DPC AAI ON, Dwi Indrotito.

Hal ini pun diperjelas dan dipertegas dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya pada Satuan Pendidikan Dasar/wajib belajar yang menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Paparan data, fakta dan dasar hukum di atas berkenaan tidak diperbolehkan adanya pungutan di satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Selain itu, perlu juga menjadi perhatian serius di satuan pendidikan dasar, akan maraknya modus kontribusi yang dilakukan oleh pihak Komite Sekolah yang bekedok pungutan dengan nominal dan di penuhi disamping menyiapkan perjanjian dengan materai.

Sejatinya Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kecuali berbentuk sumbangan diperbolehkan, hal ini berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menyebutkan.

“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan bukan pungutan,” katanya.

Namun pada praktiknya, satuan pendidikan mengelak melakukan pungutan,  yang melakukan pungutan adalah Komite Sekolah. Selanjutnya Komite Sekolah menyampaikan bahwa yang terjadi adalah sumbangan suka rela yang telah mendapatkan persetujuan dalam pertemuan pertemuan orang tua dan/atau wali murid untuk dapat merealisasikan program-program dan kegiatan yang telah disampaikan oleh Kepala Sekolah dan surat bermaterai penuh sebagai pengikat.

Sehingga dari pertemuan tersebut berakhir pada kesepakatan yang dijadikan dasar penarikan sumbangan dengan jumlah yang ditentukan besarnya dan waktu pembayarannya yang terjadi di beberapa satuan pendidikan.

Seharusnya pihak pemerintah daerah dalam hal masih banyaknya pungutan-pungutan yang tidak sesuai peraturan-undangan karena kurangnya pengawasan yang ketat oleh pihak pemerintah daerah terhadap satuan pendidikan.

Padahal, dalam hal pengawasan sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah sebagai mana Pasal 66 UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 75 dan Pasal 77 PP Nomor 48 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan.

Sebagai contoh sumbangan dana sukarela dari komite di SMAN turen di persoalkan berbagai kalangan dipertanyakan dan di protes. Pungutan tersebut di edarkan berdasarkan Kop lebaga Komite SMAN I Turen Kabupaten Malang.

SM salah satu wali siswa SMAN 1 Turen mengaku kaget dengan informasi yang diterimanya, dari grup wali siswa kelas X akhir tahun pada September 2024 lalu Selain itu, ia juga mengaku keberatan karena pemberitahuan tidak disertai rincian penggunaannya.

Warga Sumbermanjing wetan (Sumawe) mengatakan “Iya, Saya tahunya hanya di grup whatsapp wali siswa. Ada sosialisasi terkait sumbangan dana sukarela komite. Pilihannya, Rp 6 juta, 5 juta dan Rp 4,5 juta. Sumbangan sukarela kok besarannya sudah ditetapkan?,” kata dikonfirmasi Jumat (25/4/2025).

Ia juga mengirimkan foto tangkapan layar grup Whatsapp wali siswa kelas X SMAN 1 Turen, yang berisi pemberitahuan tersebut. Disebutkan, sumbangan sukarela ini merupakan hasil koordinasi program sarana prasarana (Sapras) kerja komite SMAN 1 Turen 2025/2026, pada akhir 2024 lalu. Dan sekarang sudah si berlakukan dengan Kop Komite Sekolah SMAN 1 Turen.

“Dana sumbangan itu nggak ada tujuannya apa, rinciannya digunakan untuk apa. Sementara, pertemuan komite sekolah hanya diikuti perwakilan wali murid saja . Dan, kami tidak ikut, banyak wali murid lain juga tidak ikut karena bekerja,” terangnya.

Ia juga mengaku, belum pernah diajak pertemuan wali murid sejak anaknya masuk sekolah oleh pihak SMAN 1 Turen ini. Termasuk, belum pernah menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk membayar sumbangan dana sukarela dengan materai tersebut.

Dalam pemberitahuan melalui pesan chat ini, juga disebutkan ketiga opsi sumbangan sukarela tersebut sesuai kesediaan masing-masing. Dan, pembayaran dana sumbangan sukarela tersebut dapat dilakukan secara tunai atau dicicil selama 20 bulan.

Selain itu, sumbangan sukarela ini masih ditambah dengan kewajiban wali siswa membayar dana sumbangan komite bulanan setiap bulan kalo dulu (SPP) sebesar Rp 225.000.

“Setiap pilihan cicilan sumbangan sukarela ini, paling kecil sama dengan pembayaran bulanan sekolah Rp 225 ribu. Bagi sebagian wali murid yang kurang mampu kan besar sekali, merasa keberatan. Kalau Saya sih, asalkan rinciannya jelas,” tandas wali siswa asal Sumbermanjing Wetan ini.

Dalam pemberitahuan yang beredar ini, tertulis jika ada yang keberatan/meminta keringanan dana sukarela di bawah opsi ke-3 (Rp 4,5 juta), tetap dipersilakan menghubungi pihak komite sekolah sekaligus pakai surat keterangan tidak mampu.

“Harapannya, tetap ada penjelasan resmi rincian dana sumbangan nanti untuk apa. Kalau tidak ketemu, kan tidak tahu wali murid setuju atau tidak. Anak Saya yang di SMAN lain tidak begitu,” menurut SM.

Akan tetapi, disinggung soal berapa nominal dan rincian peruntukannya, ia tidak menjelaskan.

“Menurut Saya, yang sudah dilakukan di SMAN 1 Turen itu bentuk pungutan, bukan lagi sumbangan sukarela. Terlebih, yang memprihatinkan disitu sudah ditemukan besarannya ucap Tito.

Ia bahkan menduga, hal ini juga biasa dilakukan di sekolah lain. Padahal, kewenangan Komite Sekolah semuanya sudah diatur dalam Permendikbud 75/2016.

“Pihak sekolah dan komite sekolah itu pasti ada keterkaitan. Jadi, apa yang dilakukan komite sekolah bukan berarti sah begitu saja. Kewenangan komite sekolah sudah diatur. Intinya, tidak boleh ada pungutan,” tegasnya.

Terkait hal ini pula, pihaknya meminta pihak Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, agar turun melakukan pengawasan di SMAN 1 Turen.

“Jika ini tidak dilakukan, kami bisa saja akan melaporkan hal ini kepada Inspektorat Provinsi,” kata Dwi Indrotito.

Ia juga menyayangkan, sumbangan wali murid seperti cara paling gampang dilakukan sekolah melalui komite sekolah. Padahal, menurutnya ada cara lain, dimana sumbernya dari dana CSR perusahaan.

“Komite sangat jarang cari dana (beasiswa) ke perusahaan. Sesuai amanat UU Nomor 20/2003 dan Permendikbud 75/2016, itu juga diperbolehkan,” pungkasnya. ▪︎(AHM)

Related Articles

Back to top button