Jawaban Perumda Tirta Kanjuruhan Terkait 3 Periode jadi Direktur Utama
▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Kembalinya Drs. Syamsul Hadi, MM. sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan, Malang, untuk ke-tiga kalinya diduga melanggar aturan yang berlaku.
Dugaan ketidaksesuaian prosesur data dalam pengajuan legal opinion ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang dalam bidang Tata Usaha Negara diduga syarat KKN bahkan sampai diduga ada main APBD karena berada pada akhir tahun.
Legal opinion data yang diberikan tidak sesuai, sehingga apa yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) tidak sepenuhnya salah.
“Data yang diberikan kepada Kejari untuk penyusunan pendapat hukum diduga tidak lengkap, terutama tidak disertakannya Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Daerah Air Minum,” terang EPINDO, Sony Bus.
Perbup 6/2014 menyatakan bahwa direktur utama dapat diangkat kembali maksimal dua kali masa jabatan tetapi ini sudah ke-tiga kalinya. Untuk masa jabatan ketiga, syaratnya adalah usia tidak melebihi 60 tahun.
Sedangkan Syamsul Hadi diangkat kembali saat usianya sudah 60 tahun lebih 9 bulan, jadi sudah melebihi hampir satu tahun dan aturan di tabrak untuk mengangkat kembali.
“Ini melanggar aturan yang berlaku, apa gak ada yang lain dan lebih jika memang di tarik mundur Direktur tersebut memang diduga ada kelompok untuk mengajukan dan memang sudah diatur sebelumnya untuk jadi,” ujarnya.
Sebagaimana Pasal 140 PP 54/2017 yang menyebutkan bahwa peraturan pelaksanaan BUMD sebelumnya masih berlaku selama tidak bertentangan dengan PP tersebut.
“Berdasarkan hal ini, aturan periodesasi dan usia seharusnya mengacu pada PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018, bukan lagi Permendagri 2/2007,” papar Sony Bus.
Dalam klarifikasi Sutiyo, SH. MHum. Rabu (5/3/’25) mengatakan bahwa pengangkatan Drs. Samsul Hadi, MM. itu memang tidak menggunakan Perbub No 6 Tahun 2014 karena sudah tidak berlaku.
“Karena yang bersangkutan telah dinilai berhasil dalam memimpin Perumda Tirta Kanjuruhan, Malang,” katanya.
Keterangan tertulis dari Sutiyo lewat media konsultan hukum Perumda Tirta Kanjuruhan bahwa Permendagri No. 37 tahun 2018 terkait pengangkatan dan Pemberhentian BUMD Jo Peraturan Pemerintah no 54 tahun 2017 tentang BUMD, sehingga Permendagri no 2 tahun 2007 tidak relevan.
Menanggapi hal itu, Sony Bus, mengatakan jika hasil pengangkatan Dirut didasar atas penunjukan apa kata dunia? Dan lagi katanya Dirut mempunyai keahlian khusus apa?
“Dengan adanya informasi keterbukaan publik saya yakin ada sesuatu besar yang di sembunyikan di Perumda Tirta Kanjuruhan? Apa itu korupsi atau yang lain kok aneh sekali berarti yang lainnya pada bodoh semua sambil tersenyum,” timpal Sony Bus.
Ada kesepakatan apa selama ini di Kabupaten Malang? Apakah tidak ada calon yang lebih kompeten dan baik lagi? Legal opinion itu hanya pendapat hukum, bukan dasar hukum. Keputusan ini memerlukan evaluasi lebih mendalam.
“Perlunya dipertanyakan apakah laporan terkait pengangkatan Syamsul Hadi telah disampaikan secara lengkap juga ke Kemendagri sebagai atasan,” tandas Sony Bus.
Menurut Pengamat Hukum, Agus Ghozali, mengatakan bahwa keberhasilan dalam suatu kerja di perusahaan daerah semuanya sudah terukur termasuk target dan realisasi dalam bekerja termasuk didalamnya mengikut sertakan musrembang. Target realisasi sudah terukur dalam anggaran yang dikeluarkan tiap tahunnya.
Pasal 140 PP No 54/2017 semua aturan Pelaksana yang berkaitan dengan BUMD masih tetap berlaku sepanjang masih belum diganti dan tidak bertentangan dengan PP no 54 tahun 2017.
Pengangkatan Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan menjadi sorotan tajam, apa lagi tidak didasarkan data yang relevan mengingat Perumda Tirta Kanjuruhan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang yang besar.
Polemik ini memunculkan desakan untuk melakukan evaluasi terhadap proses pengangkatan pejabat BUMD agar sesuai dengan aturan yang berlaku.▪︎(Tim)