Penyerahan Uang Titipan Kelebihan Bayar APBD Kota Pekanbaru

287 dibaca

PEKANBARU-POSMONEWS.COM,-
Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyerahkan uang titipan Kelebihan bayar pada pelaksanaan penggunaan APBD Kota Pekanbaru tahun 2020 pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPER) dan kegiatan Reses tahun anggaran 2020 pada Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, sebesar Rp. 3.018.522.903.
Uang kelebihan bayar tersebut tersebut di serahkan langsung oleh Kajari Pekanbaru, Teguh Wibowo, SH. MH., kepada Pihak Pemerintah Kota Pekanbaru yang di wakilkan oleh Sekretraris Daerah Kota Pekanbaru dan di damping oleh Kepala BPKAD dan Plt Sekretaris Dewan Kota Pekanbaru
Kelebihan bayar tersebut merupakan pengembalian dari 45 anggota DPRD Kota Pekanbaru pada proses penyelidikan di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Dana tersebut dari anggaran kegiatan DPRD Kota Pekanbaru yaitu dana Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), dan dana kegiatan Reses tahun 2020.
Penyelidikan yang di lakukan selama terkait Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPER) dan kegiatan Reses tahun anggaran 2020 pada Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru senilai Rp. 17 Miliar. ketika para pihak terkait diminta keterangan, hanya ditemukan pelanggaran administrasi. Dari penyelidikan yang dilakukan, ditemukan dari jumlah di anggraan kegiatan yang dibayarkan, ada dokumennya pendukung yang tidak lengkap.
Bahwa Tim Penyelidik meminta bantuan Inspektorat Kota Pekanbaru selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) guna melakukan audit (Perhitungan) terhadap pelaksanaan penggunaan APBD Kita Pekanbaru tahun 2020 pada kegiatan Sosper dan Kegiatan Reses Tahun 2020 dan di dapat hasil kelebihan pembayaran yang dapat dihitung sebesar Rp. 3.018.522.903., dan berdasarkan hal tersebut Kejari Pekanbaru menyerahkan kelebihan yang telah dititipkan sebelumnya kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, yang untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah Kota Pekanbaru melalui BPKAD Kota Pekanbaru.(ahm/anggl)