Inspektorat Malang Tangani Kasus di SMPN 4 Kepanjen
▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Kasak-kusuk suasana tidak kondusif yang terjadi di SMPN 4 Kepanjen, Kabupaten Malang, memang sudah hampir satu tahun yang lalu. Namun baru kemarin media menulis dengan jelas bahwa suasana itu akibat kongkali-kong berlangsung lama dan sengaja di biarkan.
Hampir 1 tahun Bendahara Komite SMPN 4 (End) enggan membuat laporan keuangan komite sebagaimana SK kepala sekolah. Hal tersebut juga tersebut terungkap setelah ditulis beberapa media.
Praktisi Hukum di Malang, Agus Ghozali, berpendapat jika ditemukan kerugian negara uangnya harus dikembalikan tetapi tetap berproses.
“Kalau dikembalikan saya sepakat. Tapi ya tetap sisi proses hukum itu terus berjalan. Contoh kerugian negaranya di bawah Rp 50 juta, kemudian kasusnya hanya ketidaktahuan membuat SPJ, ketidaktahuan tentang spek proyek fisik (RKS dan RKB) rencana kebutuhan sekolah dan rencana kebutuhan belajar setiap tahunnya misalnya. Terus kerugian negaranya dikembalikan, tetapi bendaharanya tidak diproses hukum, tidak bisa seperti itu dong,” ujarnya, Senin (2/12/2024).
Apalagi jika ditemukan kerugian negara, inspektorat mendapat temuan kerugian negara di salah satu SMPN mencapai puluhan juta hingga ratusan juta.
“Masak itu dikasih toleransi hanya mengembalikan kerugian negara. Pengembalian kerugian negara itu bisa menjadi pertimbangan hakim untuk keringanan hukumannya, bukan menghapus pidananya,” tegas Agus Ghozali.
Untuk itu, pria yang juga anggota Peradi, juga tahu soal hukum ini meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang agar segera meminta data SMPN 4 Kepanjen yang terindikasi korupsi.
“Ini kan sudah pasti ada tindak pidana korupsi, kenapa Kejaksaan tidak jemput bola,” bebernya.
“Bagaimana kerugian negara nya itu bisa dikurangi, itu bukan rahasia lagi. Ayo kalau mau buka-bukaan pasti ada kong-kalikong di sana,” tegasnya.
Agus Ghozali menduga, hal tersebut terjadi lantaran oknum kepala sekolah bekerjasama dengan oknum dinas karena sudah setahun lebih.
“Itu kalau tidak ada kong-kalikong dengan oknum dinas tidak mungkin terjadi. Karena pengembalian itu tidak diawasi lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Malang, Nur Cahyo, mengatakan kepala sekolah dan bendahara komite juga yang lain akan dimintai keterangan secepatnya dengan membentuk tim.
Sementara itu Kepala Dinas, Suwadji, membantah jika dinas ikut kong-kalikong terkait Dana Komite SMPN 4 Kepanjen ini. Akan tetapi jika memang ada keterlibatan dari oknum dinas dia akan bertindak dan meminta Bupati memecatnya.▪︎(Tim)
