Peresmian Griya Restorative Justice Adhyaksa di Kab Tabanan
▪︎BALI-POSMONEWS.COM,-
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., hari Rabu tanggal 1 November 2023 meresmikan Griya Restorative Justice Adhyaksa di Kabupaten Tabanan, tepatnya di Kantor Camat Kediri, Tabanan.
Acara peresmian rumah keadilan tersebut ditandai penandatanganan prasasti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali yang didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Made Herawati, S.H., bersama Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. , Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali, Nislianudin, S.H., M.H., beserta pejabat Forkopimda Kabupaten Tabanan dan Tokoh Adat, yang disaksikan oleh Camat, Majelis Desa Adat serta perbekel/lurah pada wilayah Tabanan.
Dalam sambutannya, ditekankan bahwa Rumah Restorative Justice dibentuk sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat.
Keberadaan Griya Restorative Justice Adhyaksa dapat menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat serta dapat menjangkau masyarakat dari unit terkecil sehingga mampu hadir sebagai wadah masyarakat untuk berkonsultasi hukum kepada jaksa dan juga sebagai wadah masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum pidana yang terjadi di tengah masyarakat. Melalui konsep keadilan restoratif ini, diharapkan kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat tumbuh.
Restoratif Justice (RJ) mensyaratkan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula sebagai bentuk perlindungan kepada korban, bukan lagi menitik beratkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang.
Diharapkan kegiatan RJ ini dapat disosialisasikan secara berkesinambungan sehingga masyarakat memahami bahwa tidak semua perkara itu dilimpahkan ke pengadilan. Namun, harus dipahami bahwa tidak semua perkara pidana dapat dilakukan penghentian penuntutan melalui RJ ini.▪︎(Putu/Okta)
