Polemik Mesin Inject Plastik, Diskoperindag Kota Malang Diminta Tegas
▪︎MALANG – POSMONEWS.COM,-
Ketua LPMK Bandungrejosari Kecamatan Sukun geram, pasalnya Kepala Dinas Diskoperindag Kota Malang dianggap plin-plan dan tidak tegas dalam polemik terkait mesin Inject Plastik bantuan Diskoperindag tersebut saat ini dikuasi oleh oknum Ketua Pokmas Prabasari Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kepada awak media, Ketua LPMK Bandungrejosari, Eddie mengatakan, bahwa saat itu dirinya diminta Kadis Diskoperindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, untuk segera membuat surat pernyataan pemindahan mesin inject dari rumah Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) ke tempat yang telah disiapkan di TPS 3 R.
“Setelah rapat di Kantor Kecamatan Sukun, saya diminta membuat surat pernyataan pemindahan mesin inject oleh Pak Eko (Kadis Diskoperindag) yang segera ditandatangani Lurah dan Camat,” beber Eddie pada Kamis (2/11/2023).
Eddie mengaku, setelah surat di sepakati bersama, pihaknya malah merasa dipermainkan dikarenakan tidak dipindahkan nya mesin tersebut.
“Harusnya tanggal 26 juli 2023 lalu sudah di pindah .namun sampai hari ini belum ada tindakan. Kan sudah jelas dalam kesepakatan pertama pada tanggal 13 Juni 2023 dan kedua tanggal 18 Juli 2023 yang bertempat di kantor Kecamatan Sukun, seharusnya mesin harus dipindah paling lambat tanggal 26 Juli 2023.yang nyuruh juga pak Eko, sampai tak samperin ke rumahnya lho mas. Jawabnya iya sabar tak pindah tak pindah,” katanya.
Eddie juga membeberkan melalui chat WhatsApp dirinya memberitahukan pembangunan tempat mesin injeck di tempat baru di TPS 3R sudah selesai dan siap ditempati.
“Saya juga melaporkan pada Pak Eko (Disperindag) melalui pesan WA bahwa tempat untuk mesin di TPS 3R sudah dibangun dan siap ditempati, dan dijawab singkat oleh Pak Eko siap thanks informasinya,” jelas Eddie.
Eddie menegaskan agar Diskoperindag Kota Malang untuk segera memindahkan mesin injeck yang saat ini dalam penguasaan Ketua Pokmas untuk dipindahkan ke tempat yang netral atau ditarik oleh pihak Diskoperindag dikarenakan mesin injeck tersebut tidak difungsikan kurang lebih 8 bulan.
“Saya minta ketegasan dari Diskoperindag dalam pemindahan mesin inject ini, agar tidak timbul permasalahan dan saling klaim mesin, karena pembelian mesin ini menggunakan uang rakyat. Maka Disperindag berhak mengambil atau menarik mesin inject tersebut, namun kenyataannya Disperindag tidak tegas dan terkesan mengulur-ulur waktu,” tegas Eddie.
Sementara itu Kepala Diskoperindag, Eko Sri Yuliadi, saat dihubungi awak media menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini pada LPMK dan Pokmas untuk mencari solusi yang tepat.
Bantuan Mesin Inject Plastik dari Diskoperindag Kota sebesar kurang lebih Rp 1,1 miliar yang diberikan kepada LPMK untuk masyarakat di Kelurahan Bandelungrejosari, namun karena waktu itu tidak ada tempat yang layak untuk mesin tersebut sehingga sementara waktu mesin dititipkan di Ketua Pokmas hingga saat ini.▪︎ (Tim/AHM)