Berita

Dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi BUMD Ditahan

▪︎SUMENEP-POSMONEWS.COM,-
Kejaksaan Negeri Sumenep, telah dilakukan Penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada BUMD Kabupaten Sumenep yaitu PT. SUMEKAR pada Pengadaan Kapal KMC Sumber Bangka 7 GT. 292 Bendera Indonesia dengan penyedia PT. Fajar Indah Lines dan kapal tongkang Tahun Anggaran 2019 oleh Jaksa Penyidik Kejari Sumenep, Rabu 14 Juni 2023.

Untuk memudahkan proses penyidikan, penyidik Kejari Sumenep memutuskan melakukan penahanan terhadap ke-2 (dua) orang tersangka yaitu Komisaris PT.Fajar Indah Lines Tahun 2019 dan Dirut PT.Fajar Indah Lines Tahun 2019 terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada BUMD Kabupaten Sumenep yaitu PT. SUMEKAR pada Pengadaan Kapal KMC Sumber Bangka 7 GT. 292 Bendera Indonesia dengan penyedia PT. Fajar Indah Lines dan kapal tongkang TA. 2019 di Rutan Sumenep.

Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada BUMD Kabupaten Sumenep yaitu PT. SUMEKAR pada Pengadaan Kapal KMC Sumber Bangka 7 GT. 292 Bendera Indonesia dengan penyedia PT. Fajar Indah Lines dan kapal tongkang TA. 2019, saat ini sudah ada 4 (empat) orang tersangka yang dilakukan penahanan (1 orang meninggal dunia ) dan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Sumenep sebagai lembaga penegak hukum yang kredibel dan berintegritas.(Sul/DW)

Related Articles

Back to top button