Berita

Komite Sekolah Boleh Melakukan Penggalangan Dana Sekolahnya

▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Kegiatan Workshop yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan MKKS SMP Negeri Kabupaten Malang tersebut ditempatkan di aula Hotel Grand Kanjuruhan Kepanjen, Selasa (28/2/23).

Hadir sebagai narasumber acara diantaranya dari dinas pendidikan adalah Kepala Dinas Pendidikan, Suwaji, dan Kepala Bidang Sekolah Menengah, Wakhid Arif, Dewan Pendidikan, Maman Satuman, Bambang Suprijono, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kepanjen, Agus Hariyono, Kasat Reskrim Polres Malang, IPTU Wahyu Rizki, Kasat Lantas Polres Malang dan juga dari Inspektorat Kabupaten Malang.

Acara workshop dibuka Ketua Mkks SMP Negeri Kabupaten Malang, Suprianto, yang juga Kepala Sekolah Negeri 4 Kepanjen. Secara resmi dibuka pukul 9 pagi dan dihadiri sekitar 69 pengurus Komite SMP Negeri se Kabupaten Malang.

Tiap-tiap sekolah mengirimkan dua orang perwakilan anggota komite diharuskan membawa SPPD (SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS, SURAT TUGAS DAN SK PENGANGKATAN KOMITE).

Pada acara tersebut pihak Dewan Pendidikan juga membagikan buku yang berisi AD/ART dari Dewan Pendidikan tujuanya sendiri adalah agar sekolah dan Komite sekolah lebih mengenal apa itu Dewan Pendidikan, siapa saja yang menjadi pengurus dan apa kinerja Dewan Pendidikan jika dikaitkan dengan Komite sekolah.

Pada acara tersebut Maman Satuman juga menjelaskan bahwa Dewan Pendidikan sebenarnya sudah ada semenjak tahun 2008, namun karena persoalan anggran kegiatannya banyak fakum pada tahun – tahun awal
Dirinya juga menyampaikan terkait tiga fungsi pokok dari Dewan Pendidikan terkait pengawasan, memberikan pertimbangan kepada sekolah dan fungsi memberikan dukungan kepada sekolah.

Pada sesi berikut Kasi Pidsus Kejaksaan Kepanjen, Agus Haryono, SH. MH. memberikan pemaparan dan penjelasan terkait apa itu pungli dan kenapa dilarang disekolah serta menyampaikan terkait apa yang boleh dan tidak dilakukan sekolah dalam pengalangan Dana dari wali murid dan masyarakat.

“Kenapa Komite harus diberikan pemahaman terkait pungli? Pengertian pungli menurut kasi pidus sudah cukup jelas disebutkan dalam PERPRES nomor 87 tahun 2016 disitu telah disebutkan cukup jelas ada sekitar 58 hal yang dikategorikan sebagai pungli di sekolah, juga sudah disebutkan dipermendikbud tahun 2012,” kata Agus Hariyono.

Menurut penjelasan Agus, pungutan adalah penerimaan uang atau barang yang ditentukan besar nilai dan waktu, sedang sumbangan adalah penerimaan berupa uang atau barang secara sukarela dan tidak ada paksaaan baik besar nilai dan batasan waktu pemberianya.

Agus menegaskan bahwa kepala sekolah, guru maupun ASN lain di sekolah tidak diperkenankan melakukan maupun menerima pungutan atau pun sumbangan baik berupa barang maupun uang.

“Yang boleh menerima bantuan atau sumbangan itu hanya bisa dilakukan melalui KOMITE sekolah, dengan persetujuan wali murid dituangkan dalam rapat juga berita acara yang hadir kalau penerima adalah kepala sekolah atau guru atau ASN maka masuk kategori korupsi maupun pungli,” tegas Agus Hariyanto.

Menurut penjelasan Kasi Pidsus karena aturan sekolah sudah jelas yaitu tertuang dalam permendikbud nomor 75 tahun 2016.

”Jadi hanya komite yang bisa menerima dan mengalang dana bantuan atau sumbangan. Kesalah kaprahan telah lama terjadi, selama ini komite telah menentukan jumlah dan waktu sehingga sudah masuk kategori pungli, dan ini sudah terjadi diseluruh sekolah yang ada,” terang Agus didepan peserta Workshop yang kebanyakan adalah pengurus Komite sekolah.

Pada sesi tanya jawab antara narasumber dengan Peserta Workshop, salah satu pengurus Komite menanyakan terkait kekhawatiran mengeluarkan kuitansi untuk pembayaran sumbangan bulanan.

“Yang kami khawatirkan jika sumbangan bulanan dikeluarkan kuitansi akan bisa memunculkan polemik,”

Menurut Kasi Pidsus bahwa selama itu sumbangan dan bantuan serta yang menerima bukan ASN yaitu yang menerima Komite sekolah tidak menjadi masalah secara hukum.

Sementara Polres Malang melalui Kasat Lantas lebih banyak menyorot terkait tingginya angka kecelakaan lalulintas dari pihak pelajar.

“Pelajar merupakan penyumbang terbesar kedua kecelakaan lalulintas,” katanya.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji, saat dikonfirmasi sehari sebelum acara terlaksaan, diperoleh penjelasan bahwa acara Workshop tersebut memberikan pemahaman serta agar sekolah dan Komite sekolah menjadi tahu tentang apa yang diperbolehkan atau tidak diperbolahkan dalam pengalangan Dana dari masyarakat.

“Ini merupakan bentuk tindak lanjut kami juga terkait audiensi dengan pemerhati pendidikan yang lalu,” kata Suwaji disela waktu istirahat.▪︎[AHM]

Related Articles

Back to top button