Terkait Sewa Lahan di RPH Kota Malang, Penyewa Minta Pendampingan LBH
▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Belum adanya kata sepakat, akhirnya Paguyuban Pedagang Depan Kios RPH (Perumda Tunas) Kota Malang meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Negeri Kota Malang.
Hal ini dilakukan terkait keberatan perihal kenaikan dan transparansi harga sewa lahan atau tanah kios serta MoU dengan Perumda Tunas Kota Malang.
Koordinator Paguyuban Pedagang Depan RPH (Perumda Tunas) Kota Malang, Abah Alex, menyatakan keberatan karena tidak ada transparansi dari pihak Perumda Tunas soal appraisal harga sewa dari lembaga resmi penilai, dan juga soal MoU kiosnya harus dipakai sendiri dan tidak boleh dikontrakkan ke orang lain, terlebih sekarang ini perputaran uang masih sulit akibat pandemi Covid-19, dan modal masih belum kembali.
“Kami meminta bantuan hukum ke LBH Anak Negri karena kami buta hukum, kami keberatan karena tidak ada transparansi dari pihak Perumda Tunas, dan juga MoU yang memberatkan kami,” ucapnya saat diwawancarai awak media di Kantor LBH Anak Negeri di Jl. L.A Sucipto, Kota Malang, Senin (14/1/2023).
Ia menambahkan, bahwa sebelumnya biaya sewa semula Rp 3 juta per tahun dan tiba-tiba dinaikkan menjadi Rp 15 juta, lalu Paguyuban Pedagang menyurati Walikota Malang dengan tujuan menyampaikan keluh kesah atas kenaikan yang sangat tinggi dan juga meminta perlindungan kepada Walikota Malang.
“Dan beberapa waktu berikutnya direspon serta sempat ada undangan untum mediasi,” kata Abah Alex.
Kemudian beberapa waktu selanjutnya diadakan pertemuan antara para penyewa/pedagang dengan Perumda Tunas untuk musyawarah harga sewa dari penawaran Rp 15 juta turun menjadi Rp 6 juta, namun para pedagang masih keberatan.
Sementara itu, Direktur LBH Anak Negeri, M. Romadhony, membenarkan bahwa Paguyuban Pedagang Kios Depan RPH mendatangi LBH Anak Negeri Kota Malang untuk berkonsultasi dan meminta bantuan hukum.
“Iya benar kami kedatangan dari Paguyuban Pedagang Kios depan RPH atau Perumda Tunas, untuk berkonsultasi dan meminta bantuan hukum terkait keberatan kenaikan harga sewa tanah dilahan milik Perumda Tunas (RPH),” ungkap M. Romadhony atau kerab disapa Abah Bro.
Lebih Lanjut, Abah Bro menindaklanjuti dengan memberikan Surat Permohonan Kebijaksanaan Sewa yang ditujukan Dirut Perumda Tugu Aneka Usaha.
“Memang benar kami menerima kuasa dari para pihak untuk pendampingan agar ada solusi tentang harga tarif sewa lahan tanah teraebut, meskipun bangunan dengan terbebankan biaya sendiri/warga serta fasilitas lainya,” ucapnya.
Pria yang akrab disapa Abah Bro ini dengan tegas juga menyampaikan bahwa semua harus blak-blakan dan transparan untuk aturan sewa baik kenaikan tarif ada kejelasan dengan dasar aturan jangan sepihak, apalagi sampai harga sewa melonjak fantastis yang sangat membebankan para warga yang kondisi perekonomian baru mulai pulih semenjak pandemi.▪︎[DADANG/AHM]