Berita

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan

▪︎TERNATE-POSMONEWS.COM,-
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui bidang Penkum mengadakan Pers Release tanggal 19-12-2022 untuk menghindari pemberitaan simpang siur terhadap penanganan perkara melalui Pers Release No. PR-/Kph.3/12/2022 yang menerangkan sebagai berikut :

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Nomor : 748/Q.2/Fd.1/09/2022 tanggal 27 September 2022, terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Angggaran 2017, 2018 dan 2019, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 12 (dua belas) orang saksi yang terdiri dari pihak Dinas Perkim Kab Halsel, pihak pelaksana, konsultan pengawas, serta pihak lain yang anggap berkompeten.

Bahwa pembangunan Masjid Raya Halsel dilakukan secara bertahap, yaitu :
1. Tahun Anggaran 2017, dikerjakan oleh PT. Bangun Utama Mandiri, dengan nilai kontrak sebesar Rp.29.950.000.000,- (dua puluh sembilan milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah)
2. Tahun Anggaran 2018, dikerjakan oleh PT. Bangun Utama Mandiri, dengan nilai kontrak sebesar Rp.29.895.736.354,- (dua puluh sembilan milyar delapan ratus Sembilan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah)
3. Tahun Anggaran 2019, dikerjakan oleh CV. Minanga Tiga Satu, dengan nilai kontrak sebesar Rp.9.984.783.000,- (Sembilan milyar Sembilan ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).

Bahwa saat ini Tim Penyidik sedang menunggu hasil perhitungan fisik terhadap pekerjaan Masjid Raya Halsel yang dilakukan oleh ahli kontruksi dari Fakultas Tehnik Unhair Ternate untuk kemudian hasil tersebut akan disampaikan kepada pihak BPKP Provinsi Maluku Utara guna menentukan besarnya kerugian keuangan negara yang terjadi pada pekerjaan tersebut, dengan mempedomani ketentuan Pasal 184 ayat 1 KUHAP (Alat bukti yang sah).▪︎(Sam/Pras)

Related Articles

Back to top button