PN Kepanjen tidak Ragu Menjatuhkan Vonis Mati
▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang, memastikan tidak ragu menjatuhkan vonis mati bagi tersangka penyalahgunaan narkoba ataupun pada kasus lainnya. Hal ini sebagaimana ditegaskan Ketua PN Kepanjen, I Putu Gede Astawa, SH. MH. dalam wawancaranya kepada wartawan melalui Hubungan Masyarakat, M. Aulia Reza Utama, SH. Jumat (13/5/2022).
Vonis hukuman mati, menurutnya bukan menjadi hal yang baru baginya. Pasalnya, ia sendiri mengaku sebelumnya pernah menjatuhi hukuman mati bagi tersangka yang terbukti memiliki barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Yaitu di tempat di mana ia bertugas sebelumnya.
“Termasuk di sini teman–teman hakim lainnya. Mereka tidak anti menjatuhi Vonis mati. Tetapi, tetap secara proposional. Dengan maksud yaitu apabila dimungkinkan tersangka dijatuhi hukuman mati, maka tidak akan ragu menjatuhinya,” tegasnya.
PN Kepanjen sejauh ini belum pernah menjatuhi hukuman mati. Tetapi, mengenai jatuhan bagi kasus narkoba yang melebihi 1 gram dapat dilihat hukuman yang diberikan terbilang tinggi. Hal itu dapat dilihat melalui website sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
“Cek di SIPP, narkoba yang melebihi 1 gram ini hukumannya ada yang mencapai 7 sampai 13 tahun. Sekali lagi kami tegaskan para hakim di PN Kepanjen tidak akan ragu menjatuhi hukuman tinggi atau mati bagi tersangka kasus narkoba ini,” ujarnya.
Dikatakannya juga, adanya ketegasan perihal hukuman tinggi ataupun mati dari tersangka penyalahgunaan narkoba adalah sebagai bentuk dukungan soal pemberantasan narkoba, tentunya sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Hal ini memang perlu untuk dilakukan dikarenakan kasus narkoba terbilang marak dengan barang bukti dalam jumlah banyak. “Dengan sinergitas ini diharapkan ke depannya dapat menekan kasus narkoba ini. PN Kepanjen siap mendukung upaya pemberantasan narkoba ini,” ucapnya.
Dengan kasus terdakwa Narkotika jenis sabu NA, SN dan PJS Jumat 13/05/2022 hakim ketua I Gede Astawa dengan hakim Anggota Faridh Zuhri, SH. M.Hum, M Aulia Reza Utama SH. Dengan Panitera Pengganti (PP) RR Desshy Ike, AMd, SH.MHum, Eko Arianto, SH, Totok Wahyu Subiakto SH, dan Jaksa penuntut Anjar Rudi Admoko, SH. Hakim ketua menjatuhkan Vonis mati terhadap Mereka bertiga. Terdawa bertiga terbukti secara sah memiliki Narkotika jenis sabu seberat di atas 1 kilo gram. Sedangkan terdakwa di atas telah memiliki 20 kilo gram. Vonis mati pantas diberikan karena merusak ribuan generasi penerus bangsa.
Mengenai adanya pengungkapan terbaru Polres Malang dengan barang bukti narkoba jenis sabu berjaring Internasional, ia menegaskan bahwa tentu semua ada tahapannya. Namun, apabila dari tuntutan yang ada adalah hukuman mati, pihaknya sekali lagi siap dalam menjatuhinya. Meski, mengenai tersangkanya adalah WNA. “Sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan. Jatuhan hukuman mati ini tak ada keraguan dari para hakim di PN Kepanjen,” ujarnya.
Sementara, seperti diketahui sebelumnya bahwa kedua tersangka tersebut disangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati.**(ahm/ade)



