Bappenas Inisiasi Penyelenggaraan Tabungan Pos
JAJARTA-POSMONEWS,-
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa, menghadiri rapat virtual bersama OJK, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi yang diwakili oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Infrastruktu, Senin (15/11/2021).
Rapat membahas tentang rencana penyelenggaraan tabungan pos. Berdasarkan Survey Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan, perkembangan inklusi keuangan Indonesia terus mengalami peningkatan.
“Pos merupakan pemain kunci dalam memajukan inklusi keuangan di sebagian besar negara, setelah perbankan,” ujar Menteri.
Menteri mengungkapkan, beberapa negara industri di dunia yang memperoleh pendapatan melalui jasa keuangan pos antara lain, Swiss, Jepang, Itali, Prancis, dan Inggris. Menurutnya, seluruh kantor pos di dunia terbukti mendorong inklusi keuangan.
Dalam rapat tersebut, Menteri juga menyampaikan beberapa rekomendasi terkait konsep tabungan pos.
Pertama, Tabungan Pos adalah simpanan uang di Kantor Pos yang penarikannya dapat dilakukan dengan persyaratan tertentu. Kantor Pos memberi imbal hasil bagi nasabahnya dan tidak memberi pinjaman atau kredit, berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2021, Pasal 4.
Kedua, Kantor Pos menghimpun dana dari masyarakat dan diinvestasikan dalam bentuk investasi yang memiliki risiko rendah, berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2021, Pasal 5.
Ketiga, kegiatan Tabungan Pos dilakukan secara mandiri atau bekerjasama dengan lembaga perbankan, berdasarkan PerMen Kominfo No. 4 Tahun 2021, Pasal 13.
Keempat, Menteri Kominfo berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Tabungan Pos, berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2021, Pasal 5.
Kelima, tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap Tabungan Pos diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan PerMen Kominfo No. 4 Tahun 2021, Pasal 120.
**(za)

