Berita Utama

Redistribusi Tanah di Ujung Perbatasan Utara Indonesia

NATINA-POSMONEWS,-
Direktorat Jenderal Penataan Agraria melalui Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, beserta Panitia Pertimbangan Landreform telah melaksanakan Penelitian Lapang Kegiatan Redistribusi Tanah Kategori VI di Desa Air Nusa, Air Ringau, Arung Ayam, Payak Kecamatan Serasan Timur dan Desa Subi Besar, Subi Besar Timur, Kecamatan Subi.

Desa-desa tersebut terletak di Pulau Subi Besar dan Pulau Serasan yang merupakan salah satu pulau kecil terluar. Pulau ini terletak di tengah Laut Natuna Utara yang berbatasan langsung dengan Negara Vietnam dan Malaysia.

Untuk menuju pulau tersebut butuh perjuangan dan keberanian. Dari Pulau Bunguran Natuna, perjalanan ditempuh dengan menumpang perahu nelayan setempat selama kurang lebih 5-6 jam tergantung keadaan cuaca.

Pada tahun 2021 ini, kurang lebih 750 bidang tanah akan diredistribusikan di kedua pulau kecil terluar sebagai bentuk hadirnya negara di wilayah perbatasan. Hal tersebut disambut antusias oleh masyarakat yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai nelayan dan petani.

Setelah dilakukan inventarisasi dan pengukuran bidang tanah, selanjutnya dilaksanakan penelitian lapang pada tanggal 3-7 September 2021 dengan dihadiri oleh Perwakilan Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Natuna tahun 2021 yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Perwakilan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Perwakilan Dinas Pertanian, dan Perwakilan dari masing-masing Kecamatan dan Kepala Desa.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa objek dan subjek yang diusulkan memenuhi persyaratan redistribusi tanah, sehingga harapan tanah yang diredistribusikan dapat memberikan manfaat dan berguna tidak hanya sebagai kepastian hukum pemilikan tanah namun juga dalam mendukung perekonomian masyarakat perbatasan sebagai bagian dari bangsa Indonesia.
**(ade/febri)

Related Articles

Back to top button