Paslon SanDik dapat Nomor 1

Pengundian nomor urut Pilkada Kabupaten Malang, dilakukan di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Kamis (24/9/20). Dalam undian tersebut, pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Malang, Sanusi-Didik Gatot Subroto resmi mendapatkan nomor urut 1.
Dalam prosesnya, pengundian dilakukan secara tertutup dan hanya dihadiri dua paslon yang sudah ditetapkan oleh KPU. Kemudian didampingi oleh beberapa pihak yang berkaitan langsung dengan Pilkada 2020.
Usai prosesi pengambilan undian nomor urut, Sanusi mengakui sangat bahagia. Dirinya merasa seolah angka 1 menjadi firasat bagus bagi dirinya. Terlebih sejak prose awal sebelum pengundian nomor urut, ia selalu mendapat angka 1. Baginya hal itu menjadi pertanda bagus bagi perjalanannya dalam kontestasi pilkada 2020 ini.
“Saya saat mengambil nomor urutan duduk juga dapat A. Kemudian saat mengambil nomor urut sebenarnya saya dapat giliran kedua. Tetapi ternyata saat dibuka, saya dapat nomor urut 1,” papar Sanusi, Kamis (24/9/20).
Calon bupati petahana itu mengakui bahwa nomor urut 1 itu melambangkan keberhasilan. Ia pun meyakini hal ini akan selaras dengan hasil akhir saat pemilu nanti. “Insya Allah Kabupaten Malang akan jadi yang terdepan di Jawa Timur,” tambahnya.
Setelah resmi mendapatkan nomor urut untuk Pilkada nanti, pasangan SanDi kini mulai berfokus untuk kampanye. Seperti diketahui dalam masa pandemi seperti saat ini, kampanye terbuka memang disarankan tidak dilakukan. Melihat hal tersebut, Sanusi mengakui sudahk berkomitmen untuk mengikuti aturan yang ada. Termasuk untuk sebisa mungkin meniadakan kampanye terbuka dan memilih untuk melakukan kampanye melalui daring.
“Pola kampanyenya tentu sesuai dengan aturan dari KPU. Bahkan sebisa mungkin kami tidak ingin ada kerumunan dan orang berkumpul untuk kampanye,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan calon Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto. Dirinya optimis bisa tetap menjadi pemenang meskipun tanpa kampanye terbuka. Untuk itu, pihaknya bakal melakukan cara lain guna bisa merebut hati masyarakat Kabupaten Malang. Meskipun tidak mudah, Sanusi merasa bahwa peluang untuk bisa memenangkan kontestasi pilkada 2020 ini cukup terbuka lebar.
“Sekarang tinggal bagaimana kami bisa menjalin komunikasi dengan masyarakat. Agar mereka bisa bersimpati kepada kami pasangan Sanusi-Didik,” tandasnya.
Klarifikasi KPU Kabupaten Malang
KPU Kabupaten Malang memberikan penjelasan terkait pelarangan wartawan memasuki ruang sidang terbuka penetapan nomor urut calon pada Kamis (24/9/20).
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, menyatakan jika pihaknya hanya menerapkan regulasi. Peraturan tersebut tercantum dalam PKPU Nomor 13 tahun 2020.
“Partai saja loh gak boleh masuk,” terang Dika ketika dikonfirmasi.
Dika menegaskan, KPU Kabupaten Malang tetap memberi kesempatan bagi media untuk melakukan dokumentasi peliputan.”Tapi untuk pers, ada sesi dokumentasi,” katanya.
Poin yang tercantum dalam Pasal 55 PKPU Nomor 13 tahun 2020 memaparkan, pengundian nomor urut hanya boleh dihadiri beberapa orang, di antaranya pasangan calon, 2 orang perwakilan dari Bawaslu, 1 orang penghubung calon dan 5 orang anggota KPU.
“Kami menegaskan tidak dapat memberi ruang kepada undangan selain yg disebutkan di Pasal 55 tersebut,” jelas Dika.
Dika membenarkan pihaknya tidak punya pilihan selain mematuhi peraturan.”Memang ada aturan baru yang harus kami patuhi,” jelasnya.
Mencegah timbulnya kerumunan, jadi alasan kuat KPU Kabupaten Malang melarang wartawan memasuki ruang sidang terbuka.
“Agar tidak terjadi kerumunan di dalam ruangan,” tutup Dika.
(ahmad/agus)


