Berita

Ditjen HAM Penuhi Undangan Kemenkumham Bangka Belitung

▪︎BELITUNG-POSMONEWS.COM,-
Ditjen HAM penuhi undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung sebagai narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Analisis Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM, Kamis (12/10).

FGD yang dibuka oleh kepala bidang HAM, Kanwil kemenkumham Babel, Suherman menyampaikan urgensi dari dilaksanakannya kegiatan FGD Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM adalah bahwa nilai dan prinsip hak asasi manusia harus tertuang dalam materi muatan peraturan daerah sehingga mencegah terjadinya peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih, tidak harmonis dan harus berperspektif HAM.

Dalam upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maka kegiatan analisis materi muatan HAM terhadap Produk Hukum Daerah merupakan upaya preventif untuk mencegah adanya peraturan perundang – undangan Daerah yang diskriminatif atau intoleran dari perspektif HAM.

“Harapannya melalui FGD hari ini dapat menjadi wadah dalam berbagi ilmu sehingga bermanfaat dalam mengimplementasikannya ke dalam suatu peraturan daerah yang berperspektif HAM,” ujar Suherman.

Dalam kesempatan ini, Direktorat Instrumen Hak Asasi Manusia Ditjen HAM, yakni Analis Kebijakan Ahli Madya, Farida Wahid bersama Analis Kebijakan Ahli Muda, Relly Listriyana Susan menyampaikan Substansi HAM dalam Raperda Kabupaten Bangka Barat Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengamanatkan bahwa nilai-nilai dan prinsip HAM harus tertuang dalam materi muatan produk hukum daerah sebagai upaya menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia, Ada 28 Komponen Substansi HAM menurut Permenkumham No 24 Tahun 2017, jelas Farida.

Ia mengungkapkan bahwa Raperda yang disusun sudah amat baik karena secara garis besar sudah memenuhi aspek-aspek HAM, namun ada beberapa substansi materi dalam Raperda ini harus memberikan pengaturan yang jelas dalam pelaksanaan tanggung jawab pemerintah dan peran masyarakat agar dapat memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia bagi masyarakat Kabupaten Bangka Barat.

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat kantor wilayah Kemenkumham Babel, dihadiri oleh para stakeholder terkait yang terdiri dari DLHK Provinsi Babel, Bagian Hukum Setda Bangka Barat, Bappelitbangda, ATR/BPN, Dinas Perumahan Permukiman Kabupaten Bangka Barat, Akademisi serta para Perancang Peraturan Per-UU dan Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung.
▪︎(Pras/Mas)

Related Articles

Back to top button