Sidang Terbuka Class Action Tragedi Stadion Kanjuruhan
▪︎Ato’illah Saksi Juga Korban Hadir dalam Persidangan
▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Pengadilan Negeri Kepanjen kembali menggelar sidang gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan, sebagai tulisan sebelumnya tanggal 15 Desember 2022.
Pada Kamis (5/1/2023) Sidang kembali digelar di Ruang Candra, ruangan sidang penuh dan dihadiri seluruh perwakilan tergugat I s/d V.
Ada lima pihak yang menjadi tergugat. Yakni Bupati Malang, Panglima TNI, Kapolri, Direktur PT LIB dan Panpel Arema FC.
Tergugat 1 adalah PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) yang sempat keluar dari tahan dan di kenakan wajib lapor karena berkas belum lengkap. Tergugat 2 Panpel Arema FC. Tergugat 3 Bupati Malang. Tergugat 4 Kapolri dan tergugat 5 Panglima TNI. Serta turut tergugat PSSI sebagai organisasinya sepak bola.
Sidang gugatan perdata ini, diajukan Ato’ilah, warga Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Ia bersama anaknya menjadi korban luka Tragedi Kanjuruhan juga saksi hidup kejadian, 1 Oktober 2022 di stadion Kanjuruhan. Atoilah melayangkan gugatan untuk mencari keadilan.
“Mudah mudahan dengan langkah ini bisa berhasil bagi para korban,” ucap Atoilah usai sidang.
Atoilah saat di wawancarai mengatakan masih ada rasa sakit di bagian kaki saya yang patah dan untuk mata agak sembuh biarpun masih kabur. Karena ia sempat terinjak-injak. Tulang bagian dalam masih bengkak tidak bisa normal kembali. Sementara anaknya yang masih kelas 5 SD masih trauma sampai saat ini biarpun Pemkab Malang sudah menyediakan HOT LINE Center untuk0 Trauma Hiling terkesan di biarkan karena tidak tahu caranya mendapatkan Layanan Trauma Hiling.
“Gugatan Class Action ini juga untuk korban lainnya yang senasib di stadion Kanjuruhan, bukan untuk saya saja,” katanya.
Kuasa Hukum Ato’ilah, Wasis Siswoyo SH dari lembaga bantuan hukum Ganesha menjelaskan, tergugat dalam sidang hari ini adalah Bupati Malang, Panglima TNI, Kapolri, Direktur PT LIB dan Ketua Panpel Arema FC. Dan Tergugat 1 sampai turut tergugat 5 hadir. Ketua Majelis Hakim Amin Imanuel Bureni menjelaskan bahwa tanggal 12 Januari 2023 untuk digelar sidang lanjutan.
“Pembacaan berkas hari ini sudah memenuhi syarat formal untuk diadakan gugatan Class Action,” kata Wasis.
Namun apakah sah sidang Class Action nanti tergantung tanggapan dari para tergugat.
“Apakah Class Action ini bisa diterima apa tidak tergantung tanggapan para tergugat. Kami optimis sidang akan berlanjut. Karena kami sudah mengidentifikasi juga bahwa syarat untuk persidangan sudah terpenuhi. Bicara soal syarat sidang, dikatakannya tidak lepas dari azas sebagai mana Hukum Acara yang berlaku. Bahwa sesuatu yang sudah diketahui oleh umum, tidak perlu pembuktian lagi,” katanya.
“Untuk saksi dan bukti sudah kita kondisikan semua. Sementara poin dalam sidang hari ini, suporter Aremania yang belum tercantum dalam gugatan nanti kita akan minta perkembangan instansi terkait. Misalnya dinas kesehatan, karena datanya valid. Karena kemarin kita pakai data korban meninggal 132 orang belum yang luka dan permanen. Jadi perkembangan akan selalu update,” pungkasnya. ▪︎(Ahm/Dadang)