Kepala BBPJN Jatim-Bali: Sudah Susun Opsi Risiko Proyek Gumitir
▪︎JATIM – POSMONEWS.com,-
Proyek perbaikan Jalan Gumitir ruas Sumberjati – batas Kabupaten Banyuwangi, tepatnya di Km. 233+500 atau dikenal tikungan Mbah Singo, masih menimbulkan pro dan kontra.
Keluhan itu dilontarkan para sopir kendaraan berat maupun pribadi terpaksa harus memutar untuk melewati jalan alternatif, selama Gumitir ditutup sementara.
Menurut Kepala BBPJN Jawa Timur-Bali, Gunadi Antariksa, kegiatan preservasi Jalan nasional merupakan amanat peraturan perundangan kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU), atau dalam hal ini melalui BBPJN Jawa Timur-Bali, untuk menyelenggarakan jalan yang berkeselamatan.
Menurut Gunadi, merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, BBPJN Jawa Timur-Bali dalam melaksanakan preservasi jalan wajib menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Lebih lanjut ditegaskan Gunadi, pelaksanaan kegiatan preservasi di ruas Jalur Gumitir perlu mengedepankan aspek keamanan dan juga keselamatan para pengguna jalan.
Gunadi menyatakan bahwa BBPJN Jawa Timur-Bali telah menyusun opsi yang memperhitungkan berbagai risiko proyek yang mengutamakan keselamatan pengguna jalan.
“Pihak kami telah membuat analisa risiko proyek dan mitigasi risiko yang mencakup potensi bahaya manuver alat berat bore pile akibat lebar jalan yang sempit, risiko benturan dengan pengguna jalan, hingga keterlambatan material akibat kemacetan. Semua faktor ini menjadikan penutupan total jalan sebagai opsi paling aman,” kata Gunadi.
Lebih lanjut Gunadi menjelaskan bahwa penutupan Jalur Gumitir merupakan kesepakatan bersama berbagai pihak berkepentingan.
“Kami telah melakukan beberapa kali rapat koordinasi yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait seperti Kepolisian, Kementerian Perhubungan, perwakilan pemerintah daerah baik di tingkat
provinsi maupun kabupaten serta para pelaku usaha yang terdampak. Terakhir hasil rapat di Polda Jatim pada pekan lalu, (Rabu, 09/07-red) disepakati akan dilakukan penutupan lalu lintas baik dari arah Kabupaten Jember menuju Kabupaten Banyuwangi dan sebaliknya” papar Gunadi.
Dari hasil koordinasi antara BBPJN Jawa Timur-Bali dengan pihak Kepolisian dan Dinas
Perhubungan dari Kabupaten Jember, Banyuwangi dan Bondowoso, disepakati untuk
jalan alternatif selama penutupan Jalur Gumitir adalah sebagai arus lalu lintas dari arah Jember menuju Banyuwangi dan sebaliknya, baik kendaraan roda 2, roda 4 maupun roda 6, semua dilewatkan Bondowoso
– Situbondo – Banyuwangi.
Pengalihan ini tidak berlaku bagi kendaraan barang dengan kapasitas lebih dari 15 ton, diarahkan melalui jalur Pantura melalui Lumajang – Probolinggo – Situbondo – Banyuwangi. Pengalihan disebabkan di
Situbondo sedang ada perbaikan dengan menggunakan jembatan darurat (bailey) dengan kapasitas maksimal 15 ton.
Arus lalu lintas dari arah Surabaya dan Lumajang menuju Banyuwangi dan sebaliknya, diarahkan melalui Leces – Probolinggo – Situbondo – Banyuwangi.
Untuk jalur alternatif di sekitar Alas Gumitir tidak disarankan karena badan jalan kecil, tidak beraspal dan tidak ada penerangan jalan, sehingga hanya
diperuntukkan sebagai sarana mobilitas masyarakat setempat.
Seperti diberitakan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur-Bali memantapkan langkah untuk menutup jalan nasional di Jalur Gumitir atau ruas Sumberjati – Bts. Kab. Banyuwangi, tepatnya di Km. 233+500 yang dikenal sebagai Tikungan Mbah Singo.
Penutupan Jalur Gumitir akan berlangsung selama dua bulan, mulai 24 Juli 2025 hingga 24 September 2025, sebagai bagian dari kegiatan preservasi Jalan nasional di kawasan Alas Gumitir, Kabupaten Jember.
Menurut Gunadi, merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, BBPJN Jawa Timur-Bali dalam melaksanakan preservasi jalan wajib menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.▪︎[FEND]
