Tukar Guling TKD, SPAM Segaran Diduga Dikorupsi

1,301 dibaca

▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Masyarakat Kabupaten Malang di musim kemarau rawan kekeringan dan kekurangan air bersih termasuk di Kecamatan Singosari, Desa Segaran, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Bangunan SPAM milik Perumda Tirta Kanjuruhan, berdiri di atas lahan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Segaran, Kecamatan Gedangan, diduga belum kantongi surat-surat.

Perumda Tirta Kanjuruhan pun saat dimintai keterangan, belum bisa tunjukkan surat kepemilikan SHM, SHGU atau sejenisnya, dan melimpahkan ke Sutiyok.

Sedangkan fakta di lapangan, hampir sekitar 4 tahun, di atas lahan TKD Desa Segaran berdiri bangunan besar SPAM milik Perumda Tirta Kanjuruhan, airnya disalurkan ke wilayah Malang Selatan.

Sedangkan SPAM di Singosari, Desa Klampok Sumbul, Kabupaten Malang, air dialirkan sampai Batu Kecamatan Bumiaji.

Tokoh masyarakat Desa Segaran yang keberatan sebutkan jati dirinya mengatakan, tanah kas desa tersebut dikelola dan dibangun pihak PU, sedangkan izin dari Gubernur Jatim belum turun sudah dibangun.

“Kalau ingin lebih jelas lagi, silahkan tanya ke pusat sana pastinya kan sudah diatur di sana,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Desa Segaran, Tassan, menyatakan semua persyaratan terkait tukar guling TKD, seperti surat-surat, banyak pokoknya, sudah diserahkan ke pihak perumda.

“Dalam melangkah saya juga selalu konsultasi ke pihak camat, yang ditukar gulingkan, itu tanah warisan keluarga saya, di Dusun Putat, Desa Segaran, trus 3 tahun lebih, desa tidak berani menggarap dan tidak ada PAD yang masuk dari lahan tersebut, desa gak berani garap karena belum ada surat kepemilikan yang sah, kita sudah hati-hati, kok malah kayaknya pihak desa yang disalahkan Perumda,” jelas kades dengan nada kecewa.

Tassan menegaskan, untuk lahan TKD yang ditukar guling itu sekarang adalah milik Perumda Tirta Kanjuruhan. Selanjutnya ia meminta awak media untuk klarifikasi dan konfirmasi Pemda.

Saat konfirmasi melalui pesan WhatsApp Kepala DPMD juga tidak merespon. Dalam pesan tersebut akan terhapus selang 24 jam.

Desa Segaran ditukar guling dengan lahan lebih murah, tidak  produktif tandus dan berkapur. Warga berharap  tanah kas desa  yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD), dan hasilnya untuk kesejahteraan seluruh warga masyarakat desa. Juga untuk pembangunan dan memajukan desa.

Namun beda dengan TKD berada di Dusun Putat, Desa Segaran, Kecamatan Gedangan, diduga ditukar gulingkan dengan lahan milik kepala desa yang notabenenya, dari nilai harga yang sangat jauh lebih murah.

“Lahan yang ditukar gulingkan milik kades tersebut tidak bisa tanami alias tidak produktif, tanah kapur dan tandus,” kata sumber yang  tidak mau disebut namanya.

Menurut informasi, TKD tersebut  terjual Rp 400 juta, sedangkan lahan milik kades yang dibuat tukar guling itu harganya apabila dijual kemungkinan hanya laku Rp 25 juta.

Mirisnya lahan tersebut sekarang sudah dibangun tempat penampungan air milik pihak kedua. Dimana tandon SPAM air yang dibangun pada (9/6/2021) lalu. Anggaran yang ada waktu itu mencapai Rp 103 miliar dan penyertaan modal Pemkab Malang Rp 20 miliar.

”Kami sangat tidak setuju dan kecewa, penghasilan dari lahan milik desa tersebut, seharusnya masuk ke kas desa malah masuk kantong orang lain,” keluhnya.

Dari pihak desa pun membenarkan kalau lahan yang dibangun tandon air itu, lahan milik desa atau TKD. Dulu itu tanah bengkok, tapi sudah ditukar guling dengan milik warga.

“Sedangkan lahan milik warga yang ditukar gulingkan saya tidak tau tempatnya, tapi itu dulu sudah ada rapat di desa, ada bapak bupati juga yang hadir waktu itu,” jelas tokoh masyarakat Segaran.

▪︎Diduga Praktek Korupsi

Penerapan setor fee proyek juga sudah lama terjadi sejak pimpinan sebelumnya, sejak proyek pengadaan barang dan jasa termasuk Pipa, aksesoris hingga sambungan rumah (SR).

Setor fee yang umumnya 10% naik itu tender atau PL dan ini sampai sekarang terjadi, ungkap Mahmud pemilik SPK dan sumber mantan pegawai Perumda Tirta Kanjuruhan yang enggan disebutkan namanya.

Untuk tahun 2007-2010 saya pernah mengantarkan mereka dipanggil Kejati terkait proyek meterisasi Sumber Pitu. Dirut H. Hasan Dirum Acik dan Dirtek Bambang. Waktu itu yang menyuruh merubah P. Samsul jual pipa permeter Rp. 55 ribu dinaikkan menjadi Rp 75 ribu sisanya buat P. Samsul.

Ternyata beda lagi di SPK menjadi Rp 99 ribu sudah termasuk PPN. Waktu proyek PL dengan total Rp 6,5 miliar dan dipecah-pecah dan ini untuk membayar fee secara tunai terlebih dahulu. Dari mobil Dirum Aji ini setiap ada malah bisa diselesaikan dengan tersetruktur dan silent.

Berbeda dengan KEK Singosari sebagai mana PP No 68 tahun 2019 dengan perencanaan air bersih. Proyek sistem penyediaan air bersih (SPAM) dari (PRKPCK) Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur di Singosari yang didatangi Gubernur Khofifah Indar Parawangsa pembangunan SPAM Sumbul Klampok Singosari dengan nilai Rp 11,3 miliar.

Pergantian pipa ID 147,4 mm OD 180 mm PN 16. Sebanyak tiga aitem, proyek yang dimenangkan CV Ayu Susilo Karya beralamat di Benculuk Banyuwangi milik seorang yang berinisial SN. Sebagaimana www.lpse.jatimprob.go.id. cara lelang dengan E-katalog.

Pekerjaan utama membangun pipa sejauh 18,5 Km dari Gunung Biru ke Batu. Proyek SPAM Sumbul Klampok Singosari ditemukan hal-hal, proyek ini hibah dari Pemprov untuk masyarakat kelampok.

Proyek dilaunching PJ Gubernur Adhy Karyono diresmikan Gubernur Khofifah beberapa hari yang lalu. Proyek tidak mengakibatkan anggaran dipindah dan anggaran tetap cair 2024 bukan di tahun 2025 karena tidak berbunyi adanya keterlambatan dan tidak ada denda.

Disini bisa di baca mer-up nya. Dalam spesifikasi yang dipasang  pipa jenis HDPE dengan 3 ukuran; ukuran ID 147,4 mm OD180 mm PN 16, ukuran ID 90mm OD 110 mm PN 16 dan ukuran 130,8 mm OD 160 mm PN 16.

Dari KM 4+500 diketahui pipa yang dipasang ukuran ID 130,8 mm OD 160 mm PN 16. Dalam gambar tehnis ukuran pipa ID 147,4 mm OD 180 mm PN 16. Juga terdapat yang melintang di jalan provinsi KM 3+500, dan tidak diatur.

Di bawah jalan sedalam 1,5 meter. Daerah milik jalan (Daminja), sehingga segala sesuatu harus seijin dan harus ber-rekomendasi Dinas PU BM dan memberitahun ke gubernur melalui Dinas PU BM.

Jika kanan dan kiri jalan dibuat lubang dengan kedalaman 80 cm. Cara ini sangat bertentangan dengan Dinas PU BM. Disinilah terdapat mer-upnya pekerjaan tidak sesuai dengan bestek rancangan awal gambar. Untuk itu sebaiknya APH segera memeriksa instensif PA/KPA Dinas PRKPCK juga PPK dan pelaksana pekerjaan CV Ayu Susila Karya.

Saat dikonfirmasi ke Perumda Tirta Kanjuruhan, Humas Marsudi mengatakan bahwa itu bukan kewenangan kami silahkan konfirmasi ke provinsi,” tandas Marsudi.▪︎(AHM)