PU PSDA Kabupaten Malang Tertibkan Tanah Aset

PU PSDA Kabupaten Malang segera melakukan penertiban aset-asetnya. Selama ini sekitar 80 persen tanah aset pengelolaan PU PSDA belum bersertipikat.
Kabid Pemanfaatan Sumberdaya Air PU PSDA, Ir. Budhi Djahyono, MM. saat dikonfirmasi di kantornya beberapa hari yang lalu mengatakan bahwa pihaknya akan menertibkan tanah aset yang dimiliki PU PSDA tersebut.
“Kami akan memasang Nambort Papan juga setiker retribusi yang akan dimulai pada tahun 2021 nanti dengan target semua tanah aset pengelolaan PU PSDA tertata juga diketahui jumlah luas pada daerah-daerah,” katanya.
Budhi Djahyono, menuturkan
dengan cara tersebut sesuai dengan Perda No. 10 tahun 2011 terkait Retribusi Jasa Usaha. Sehingga dapat diharapkan bisa meningkatkan PAD juga akan muncul nomor induk kode aset barang.
“Penertiban ini terkait sewa lahan juga bangunan. Termasuk kawasan wisata yang berbasis irigasi,” pungkas dia.
**(ahmad/jono/adek)
