Penangkapan DPO Pelaku Pencabulan

Atas perintah Kajati Sulbar, Johny Manurung, Selasa tanggal 03 Nopember 2020 sekitar jam 09.00 Wita, jajaran Tim Tabur Kejati Sulbar dan Kejari Polewali Mandar dipimpin Asintel, Irvan PD Samosir, SH. MH. dan Kajari Polewali Mandar, Muh. Ichwan, SH. bersama tim intelijen Kejati Sulbar Salahuddin, SH. MH. Amiruddin, SH, Mustar, SH. MH. Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, dan jaksa Kejari PolewaliMandar telah sukses melakukan penangkapan terhadap DPO.
Pelaku anak diamankan dikarenakan telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dan berdasarkan putusan MARI para DPO terbukti telah melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, yaitu.
1. Pelaku Anak Maman Lukman bin Abd. Kadir Alias maman diamankan sekitar jam 10.50 Wita didesa Bonde Campalagian Kec. Campalagian Kab. Polman.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2372/PID.SUS/2018 tgl. 15 April 2019, dihukum penjara terhadap anak selama 1 (satu) tahun dan pidana pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di Balai Latihan Kerja (BLK) terdekat.
2. Pelaku anak Ahmad Islam Bin Suyadi diamankan sekitar jam 12.30 Wita didekat rumahnya yang berada jl. Ujung baru kel. Sidodadi kec. Wonomulyo kab. Polman.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2372/PID.SUS/2018 tgl. 15 April 2019, dihukum penjara terhadap anak selama 1 (satu) tahun dan pidana pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di Balai Latihan Kerja (BLK) terdekat.
3. Anwar Bin Rusdi Alias Aco diamankan sekitar 14.00 Wita di depan Masjid Al – Mudzaffar dusun Bonde bonde jalan poros Mapilli Kec. Mapilli Kab. Polewali Mandar.
4.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2372/PID.SUS/2018 tgl. 15 April 2019, dihukum penjara terhadap anak selama 1 (satu) tahun dan pidana pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di Balai Latihan Kerja (BLK) terdekat.
Setelah diamankan kemudian terhadap para pelaku anak langsung dibawa ke kantor Kejari Polman untuk eksekusi selanjutnya ke Lapas Polman.
Pengamanan serta penangkapan DPO oleh Tim Kejati Sul Bar dilakukan atas instruksi dan pengarahan langsung Kajati Sul Bar Johny Manurung SH, sebagai wujud dukungan program Kerja Jaksa Agung R.I dlm melakukan penegakan Hukum sekaligus bentuk nyata keseriusan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan Pengadilan.
(ahmad/agus)