Pemkab Malang Siapkan Mesin Pengolah Sampah
▪︎Alokasikan Dana Rp. 50 Miliar
▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Pemkab Malang berencana menambah fasilitas pengolahan sampah. Mesin pembuat Refuse Derived Fuel (RDF) yang dibangun di dua Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Dua tempat itu, TPA Paras, Kecamatan Poncokusumo, dan TPA Talangagung yang berada di Kecamatan Kepanjen. Diketahui, RDF merupakan bahan bakar yang dihasilkan dari sampah melalui proses pemilahan dan pengolahan.
Biasanya terdiri atas limbah yang memiliki nilai panas tinggi, seperti plastik, kertas, dan bahan organik yang telah dikeringkan.
Bahan bakar tersebut digunakan sebagai sumber energi alternatif.
Utamanya untuk industri semen dan pembangkit listrik.
Bupati Malang, H. M. Sanusi, menyampaikan, nantinya setiap fasilitas dirancang dengan kapasitas pengolahan 40 ton sampah per hari.
“(Anggaran pengadaan) mesin pengolah RDF nanti dari APBD Kabupaten Malang tahun 2026. Kami mengalokasikan sekitar Rp 50 miliar,” ucap Sanusi.
Pembangunan fasilitas RDF juga sebagai bagian dari upaya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang dalam mengelola sampah.
Dengan mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif, diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA. Sekaligus menambah nilai ekonomi.
“Jadi nanti di TPA tidak ada lagi tumpukan sampah. Karena sudah diproduksi jadi RDF,” kata orang nomor satu di Pemkab Malang itu.
Dia juga menyebut, RDF juga dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).▪︎[AHM/Dwi]
