Pemkab Malang Hibahkan Tanah 30 Hektare pada UB
▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Pemerintah Kabupaten Malang memberikan hibah lahan tanah kepada Universitas Brawijaya Malang (UB) untuk perluasan pembangunan kampus. Hibah tanah seluas kurang lebih 30 hektare.
Lahan yang akan dihibahkan berlokasi di Dusun Tegaron, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, merupakan tanah negara dengan luas sekitar 30 hektare atau 300.000 ribu meter persegi.
Kepala Bapeda Kab Malang, Tome Herwanto, mengatakan lokasi yang dihibahkan ke UB Malang.
“Memang tanah itu ada dan sudah 2 tahun lalu tepatnya tahun 2022,” katanya di Kepanjen, Kamis (11/7/2024).
Hal yang sama juga diungkapkan Sekretaris Pertanahan Kabupaten Malang, Anang Udayana mengatakan memang tanah untuk Universitas Brawijaya Malang (UB) tapi dalam wacana.
Sesuai dengan aturan, hibah aset daerah/tanah negara yang nilainya di atas Rp 5 miliar harus melalui persetujuan DPRD Kabupaten Malang. Selanjutnya pihak DPRD untuk dibahas.
”Dulu sudah kita sampai permohonan pembahasan persetujuan juga ke DPRD,” ungkap Anggota Komisi I, Joko Eko Sujarwo SE.
Mungkin karena kesibukan di internal DPRD usulan persetujuan hibah lahan ini belum berproses, dan belum ditindak lanjuti oleh DPRD Kabupaten Malang, terhadap usulan persetujuan hibah ini, dimana pihak DPRD mengajukan untuk pengecekan lapangan terhadap lahan yang akan dihibahkan.
”Kami DPRD belum mengecek lahan yang dihibahkan dan masih sebatas usulan,” papar Joko Eko Sujarwo.
Untuk diketahui UB Malang berencana membangun kampus di wilayah Kepanjen sebagai Ibukota Kabupaten Malang. Pada saat penerimaan hibah di Jakarta tepatnya tanggal (24/6/2022) di hadapan Kepala Biro Keuangan dan BMN Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Faisal Syahrul, SE. MPd guna memperluas Kampus UB yang lebih memadai.
Sementara itu Komisi I, Joko Eko Sujarwo SE, mengatakan mekanismenya permohonan persetujuan hibah sudah diterima apa belum oleh DPR sehingga ditindaklanjuti dengan melihat langsung lahan yang akan dihibahkan.
Setelah dari peninjauan lapangan selanjutnya DPRD akan membahas usulan hibah ini karena ini untuk kepentingan rakyat Kabupaten Malang.
”Selanjutnya akan bahas di tingkat DPR untuk persetujuannya,” katanya.
Hal senada juga di katakan Dwi Indrotito Cahyono bahwa jika terkait dana hibah apa pun sebagaimana Permendagri No 19 tahun 2016. Seharusnya Bupati membahas dengan anggota DPRD untuk persetujuan dan telaahnya karena menyangkut kepentingan rakyat.
“Dengan prinsip akuntabel transparan yang mengedepankan prinsip “Good Government” yang bebas dari korupsi,” tandasnya. ▪︎(AHM)
