▪︎Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
▪︎JATIM – POSMONEWS.com,-
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air resmi membuka pengusulan lokasi untuk Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2025.
Program ini merupakan bagian dari inisiatif padat karya tunai yang menggunakan dana APBN untuk meningkatkan efisiensi tata guna air irigasi di berbagai wilayah.
Pengusulan lokasi P3-TGAI dapat dilakukan oleh:
1. DPR RI
2. Instansi Pemerintah Daerah (Dinas PU Provinsi/Kabupaten/Kota).
3. Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), dan
Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A).
Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui Web Portal Kementerian PU di https://pu.go.id/bantuanpemerintah dengan tahapan dan jadwal berikut:
1. Tahapan dan Jadwal Pengusulan Lokasi P3-TGAI 2025
2. Pengusulan lokasi 12 Maret 2025 hingga 25 April 2025
3. Evaluasi, verifikasi administrasi, dan validasi usulan 12 Maret 2025 hingga 23 Mei 2025
4. Pengusulan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan infrastruktur irigasi di berbagai daerah, sehingga para petani dapat mengelola sumber daya air dengan lebih baik dan efisien.
5. Masyarakat, terutama para pemangku kepentingan di sektor pertanian dan irigasi, diimbau untuk segera mengajukan lokasi sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
▪︎Balai Wilayah Sungai Sumatera I
Sementara itu Balai Wilayah Sungai Sumatera I telah membuka tahap pengusulan lokasi untuk Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2025.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan tata kelola air irigasi melalui pendekatan padat karya tunai yang dibiayai oleh APBN.
P3-TGAI sendiri bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem irigasi di berbagai daerah, guna mendukung produktivitas pertanian.
Tahap pengusulan lokasi dimulai pada 12 Maret 2025 dan akan berlangsung hingga 25 April 2025. Pada tahap ini, berbagai pihak, termasuk DPR RI, Instansi Pemerintah Daerah seperti Dinas PU Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta masyarakat yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A), dapat mengajukan usulan lokasi.
Proses evaluasi, verifikasi administrasi, dan validasi usulan lokasi akan dilakukan mulai 12 Maret hingga 23 Mei 2025. Hal ini untuk memastikan bahwa lokasi yang diusulkan memenuhi syarat dan sesuai dengan pedoman umum serta petunjuk teknis pelaksanaan P3-TGAI.
Semua pendaftaran dilakukan secara online melalui Web Portal Kementerian Pekerjaan Umum, yang dapat diakses di https://pu.go.id/bantuanpemerintah.
P3-TGAI diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya di sektor pertanian, dengan memperbaiki infrastruktur irigasi yang ada.
Melalui program ini, diharapkan para petani dapat memperoleh akses yang lebih baik terhadap air irigasi, sehingga meningkatkan hasil pertanian dan kesejahteraan masyarakat petani di Indonesia.▪︎(FEND)