Pengangkatan Jajaran Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan Harus Dibatalkan

▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Kasus pengangkatan jajaran Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan, Malang, masih bermasalah. Diduga kuat melanggar ketentuan serta aturan, Pasal 1
angka 1: Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (“Permendagri 2/2007”).
Jika merujuk ketentuan lain, yaitu Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (“Permendagri 37/2018”).
Anggota direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan sebagaimana diatur Pasal 51 ayat (1) Permendagri 37/2018 jo. Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (“PP 54/2017”).
Kecuali: ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan dalam hal anggota direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
Keahlian khusus dan prestasi yang sangat baik sebagaimana dimaksud paling sedikit memenuhi kriteria–melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran BUMD, opini audit atas laporan keuangan perusahaan minimal wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut di akhir periode kepemimpinan.
– seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
– terpenuhinya target dalam kontrak kinerja sebesar 100% selama periode kepemimpinan.
Temuan saat ini sudah cukup bahwasanya semua dipaksakan demi sebuah jabatan, karena Dirut pada saat diangkat ke-3 kali sebagai Direktur Utama berusia 60 tahun 9 bulan pada tanggal 15 Februari 2024 yang lalu.
Pada tanggal 15 Februari 2024 Direktur Utama, Direktur Umum dan Direktur Tehnik juga diangkat dan ditetapkan lagi. Bahwa perpanjangan Direksi Pemkab telah tabrak aturan perundangan yang berlaku. Perumda Tirta Kanjuruhan berdasarkan Permendagri Nomor 37 tahun 2018 dan PP nomor 54 tahun 2014 tentang BUMD.
Dengan adanya temuan ini seharusnya pengangkatan jajaran Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan, Malang harus dibatalkan.
Menurut Pengamat Hukum, Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo, SH. MH. pengangkatan ke-tiga kalinya diduga cacat dan tidak prosedural.
Prof. Sunarno Edy Wibowo, menegaskan pengangkatan kembali tanpa adanya penjaringan terlebih dahulu adalah salah apa pun bentuknya seharusnya diumumkan dan diadakan penjaringan dengan calon.
“Lebih dari baik itu Dirut (Direktur Utama), Dirum (Direktur Umum), maupun Dirtek (Direktur Tehnik) semua sudah ada regulasi aturan yang berlaku. Apalagi jika umur sudah melebihi batas usia maksimal 60 tahun,” katanya. Kamis (13/3/2025).
Lebih jauh Prof. Sunarno Edy Wibowo, menuturkan jika tetap dipaksakan itu sudah terindikasi korupsi karena semua jajaran Direksi yang berjumlah 3 digaji oleh APBD.
“Jika Perbub 6/2014 tidak diberlakukan lagi terus mana Perbub baru yang mengatakan bolehnya diangkat lagi dalam tiga kali masa jabatan yang sama dengan tidak adanya ganti Perbub ini juga sudah terjadi pelanggaran hukum,” paparnya.
Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo, mengingatkan bahwa jika sudah batas usia dilanggar terus pengkaderan gimana apa iya gak ada yang lain, dirinya yakin setiap pejabat yang ada juga ingin menduduki jabatan tersebut.
“Apa karena prestasinya jika dikatakan prestasi suatu perusahaan dan tidak ada kerja sama tim yang solid tidak akan mendapatkan prestasi yang diharapkan aturan baku jangan dipakai untuk alasan pembenaran yang jelas melanggar aturan,” pungkasnya.▪︎(TIM/AHM)


