▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Kisruh Komite SMPN 4 dan kepala sekolah masih terus berlanjut pada tahap pemeriksaan. Paska dikumpulkannya di Kantor Dinas Pendidikan Kab. Malang, Selasa dari pagi hingga siang oleh kepala dinas pendidikan.
Inspektorat Kabupaten Malang, memeriksa SMPN 4 Kepanjen, dilakukan pada hari Kamus (5/12/24).
Menurut Kepala Inspektorat, Nur Cahyo, proses pemeriksaan itu bertahap siapa pun yang terkait ya nanti juga akan kita periksa baik itu mantan Inspektorat juga tetap kita periksa” dan pemeriksaan masih belum final”.
Menurut sumber, bahwa PLT Kepala Sekolah SMPN 4 Kepanjen yang sekarang ini juga diragukan sertifikatnya, tidak memiliki sertifikat kepala sekolah karena yang bersangkutan adalah pindahan dari luar daerah dan hanya 2 tahun setelah pindah bisa menjadi menjadi kepala sekolah di SMPN Kabupaten Malang.
Sedangkan dikonfirmasi ke Dinas Pendidikan mengatakan, yang bersangkutan sudah jadi kepala sekolah terkait kejadian apa sudah bersertifikat pihak dinas mengatakan tidak tahu.
Sedangkan pengurus dewan pendidikan Kabupaten Malang merasa sangat prihatin atas peristiwa yang terjadi di dunia pendidikan belakang ini.
Sebagaimana kasus SMPN 4 Kepanjen, atas ketidak transparan pengelolaan keuangan yang berasal dari sumbangan masyarakat, sehingga suasana antara pengurus komite dengan para guru, tenaga kependidikan, sehingga kejadiannya sama sebagai yang sudah-sudah.
Dan masih dari pengurus dewan pendidikan sebagai mana peristiwa yang menimpa SMP Diponegoro Dampit yang sempat viral, siswa yang yang berkata-kata jorok di area masjid di tegor guru dan guru jadi tersangka, sehingga mendapatkan perhatian yang serius dan masih belum selesai.
Untuk itu pembentukan Komite sekolah diharapkan sesuai Permendiknas No. 75 tahun 2016. ▪︎(Tim)