Tahap II Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp 22 Miliar
▪︎Dalam Kasus Korupsi LRT di Sumatera Selatan
▪︎PALEMBANG – POSMONEWS.com,-
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, pihaknya telah menerima berkas P21 dari Kejati.
“Nantinya Kejaksaan akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk membuat surat dakwaan,” katanya.
Lebih lanjut Hutamrin mengungkapkan, jika terkait Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Jenderal Kemenhub perkeretaapian periode 2016-2017 dalam korupsi LRT Sumsel proyek Kereta Api Besitang-Langsa Prosesnya di Kejaksaan Agung dan masih menunggu hasil pemeriksaan Kejagung.
Empat tersangka Bambang Hariyadi Wikamta (BWH) Dirut PT. Perentjana Djaja, Tukijo (T) Kepala devisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Ignasius Joko Herwanto (IJH) Kepala Devisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Septiawan Andri Purwanto (SAP), Kepala Devisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
1. Pada hari ini Kamis tanggal 28 November 2024 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka :
2. • T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
3. • IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
4. • SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
5. • BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja
6. terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020.
7. 2. Tersangka T, IJH, SAP dan Tersangka BHW ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan tanggal 17 Desember 2024 ditahan di Rutan Palembang.
8. 3. Kemudian dilaksanakan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 22.591.320.000,- (Dua Puluh Dua Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dari Tersangka BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja.
Hal ini sesuai dengan arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bahwa penindakan Tindak Pidana Korupsi tidak mementingkan dari banyaknya tersangka, namun yang terpenting adalah Pemulihan Keuangan Negara (dalam perkara LRT ini masih pada tahap perencanaan).
11. 4. Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).
12. 5. Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Klas IA Palembang.
Perlu diketahui ditetapkannya “Prasetyo Boeditjahjono, Dirjend Kemenhub perkeretaapian sebagai tersangka berdasarkan Surat No : TAP-21/L.6.5/Fd. 1/10/2024 tgl. 30/10/2024,” katanya.▪︎(Pras/AHM)
