Debitur Bank Jatim Cabang Kepanjen Terima Kredit Fiktif
▪︎Mencapai Rp 8,5 Miliar, Masuk Bui
▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Kantor Kejaksaan Negeri Malang, Kajari Rahmat Supriyadi, telah melakukan penetapan tersangka atas nama
Bad Z. Dan menjebloskan tersangka dalam Lapas Lowokwaru untuk 20 hari kedepan.
Bermula pada saat menerima laporan dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten
Malang, tentang Tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pemberian kredit di Bank Jatim cabang Kepanjen Malang tahun 2019 atas nama debitur Bad Z, dalam pelaksanaan pemberian kredit di Bank Jatim yang telah diproses dan disetujui oleh Mochamad Ridho Yunianto,S.E,M.M (Terpidana) beberapa waktu lalu selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim tersebut.
Bersamasama dengan saksi Edhowin Farisca Riawan, ST (Terpidana) selaku penyelia operasional kredit, terdapat indikasi penyimpangan-penyimpangan bahwa Petugas kredit Bank Jatim cabang Kepanjen tersebut dalam melakukan analisa kredit modal kerja atau kredit investasi tidak melengkapinya
dengan bukti transaksi usaha; dan terdapat 3 pengajuan kredit yang dilakukan oleh Bad Z terdiri dari:
Pada tanggal 24 April 2019 atas nama Debitur SAIFUL CHOIRI dengan jenis kredit investasi Umum dengan nilai plafond Rp. 3.000.000.000,- (Tiga miliar rupiah) dengan
jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak tanggal 24 April 2019 sampai dengan tanggal
24 April 2024.
Pada tanggal 09 Agustus 2019 atas nama Nama Debitur AKBAR MAULANA
WICAKSANA dengan jenis kredit investasi umum dengan nilai plafond Rp.
3.000.000.000,- (Tiga miliar rupiah) dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak
tanggal 09 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 09 Agustus 2024.
Pada tanggal 22 Agustus 2019 atas nama Debitur Bad Z dengan jenis kredit, investasi umum dengan nilai plafond Rp. 2.450.000.000,-(Dua miliar empat ratus lima
ribu rupiah) dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 22 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2020.
Bahwa terhadap 3 kredit atas nama Bad Z, SAIFUL CHOIRI dan AKBAR MAULANA WICAKSANA, kemudian Sdr. Mochamad Ridho Yunianto selaku Pemimpin Bank Jatim cabang Kepanjen tersebut memerintahkan kepada Sdr. Edhowin Farisca Riawan selaku penyelia operasional kredit/ Penyelia kredit untuk memproses berkas pengajuan kredit atas
nama Sdr. Bad Z agar memenuhi syarat kredit yang diajukan.
Selanjutnya Sdr. Edhowin Farisca Riawan selaku Penyelia operasional kredit/ Penyelia kredit
Bank Jatim cabang Kepanjen tersebut memerintahkan kepada Sdr. Arif Afandi selaku Analis Kredit untuk
memproses berkas pengajuan kredit atas nama Sdr. Bad Z agar memenuhi syarat
kredit yang diajukan.
Pada bulan Agustus 2019 Sdr. Arif Afandi tas perintah Sdr. Edhowin Farisca Riawan memproses pengajuan kredit atas nama Sdr. Bad Z dengan mengecek data melalui (SLIK) dan melakukan survei dan taksasi agunan tak bergerak serta melakukan analis kredit Bad Z.
Bahwa proses perolehan dan pengumpulan dokumen kelengkapan pengajuan permohonan
kredit/pinjaman tidak sesuai ketentuan, yaitu proses pengumpulan dan pengecekan dokumen
tanpa melibatkan dan tidak melalui Sdr. Fitroh Ahmad Syaikhu selaku staf operasional dan
administrasi kredit Bank Jatim cabang Kepanjen tersebut yang mempunyai tanggung jawab khusus untuk
melaksanakan proses administrasi dan operasional kredit, melainkan dilakukan oleh Sdr. Arif Afandi selaku Analis Kredit atas perintah Sdr. Edhowin Farisca Riawan selaku penyelia operasional kredit dan sepengetahuan Sdr. Mochamad Ridho Yunianto selaku Kepala PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Kepanjen.
Terkait pencairan, pengambilan dan penggunaan dana kredit investasi yang cair oleh
Badru Zyaman, bukan oleh para debitur yang bersangkutan.Berdasarkan Laporan perhitungan keuangan PE.03.03/SR-436/PW13/5.2/2024 Tanggal 28 Juni 2024 kerugian Negara yang disebabkan oleh perkara tersebut sebesar
Rp8.568.308.404,41 (delapan milyar lima ratus enam puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu empat ratus empat koma empat puluh satu rupiah).▪︎(AHM)
