Berita

Gak Bahaya Ta, Kok Berani Lakukan Itu

▪︎Soal Kelebihan Kuota Penerimaan Siswa Baru SMPN di Malang

▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, kelebihan kuota calon siswa baru (PPDB), dilanjutkan daftar ulang sebagaimana juklak dan juknis.

Kelebihan kuota SMPN/Satap tidak hanya terjadi di Kepanjen, Malang, saja bahkan dari Kecamatan Turen juga sama disinyalir penuh dengan tanda kutip karena bisa jadi siswa “gelap” atau ilegal karena tidak sesuai dengan Dapodik yang ditetapkan dan mempengaruhi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Jika kelebihan kuota menurut Kabid Sekolah Menengah dan Kasi Kesiswaan, itu tanggung jawab sekolah masing-masing.

“Sebagai mana juklak dan juknis, nanti kelebihan calon siswa ini akan kita salurkan ke SMPN lain, dimana sistem zonasi itu mengatur pemerataan,” katanya.

Sebagaimana rambel pada peraturan pada huruf e dengan jumlah 32/33 sudah warning bukan pada huruf f yang berjumlah 36 dan tahun sebelumnya berada diangka 36. Sebagaimana Permen Dikbud No 47 tahun 2023.

“Dimana waktu itu saya hadir di Yogyakarta dalam Rakor,” katanya Nurul Sri Utami.

Orang tua siswa yang tidak bersedia disebut namanya, merasa kesulitan anaknya bisa diterima di SMPN yang dipilih jika tetap maka yang bersangkutan harus menyumbang dana pembelian laptop untuk tetap pada pilihannya.

Dia berharap agar pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bisa mempermudah sistem pendaftaran sekolah baru.

“Kalau seperti sekarang ini kan justru membatasi keinginan anak untuk memilih sekolah,” katanya.

Pantauan pada hari terakhir PPDB sudah ada beberapa sekolah yang pendaftarnya melebihi kuota, jika dalam kabupaten kelebihan kuota sangatlah fantastis sekali mencapai ratusan dan disinyalir diduga “dijual belikan” terkait kelebihan kuota ini.

Kabid Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Nurul Sri Utami, saat diwawancarai Rabu (19/6/2024) siang di kantornya mengatakan, untuk penerimaan siswa baru tingkat SMP juga Kasi Kesiswaan mempertegas bahwa;

“Sebagai juknis zonasi 55%, Afirmasi 20% , Prestasi 20% dan Perpindahan tugas 5%. dan sebenarnya tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya aplikasi sama disini jika pilihan 2 secara otomatis geser ke pilihan 2,” kata Kabid Sekolah Menengah bersama Kasi Kesiswaan, Harroh.

Saat ditanya terkait hal kelebihan kuota PPDB mengatakan, biar pun melalui pesan singkat dia sedang berada di Inspektorat. Pihak Inspektorat membenarkan terkait hal tersebut.

“Ya benar memang koordinasi dengan Inspektorat juga terkait kelebihan kuota PPDB online SMP Negeri, sehingga tidak sempat balas telepon juga pesan singkat,” jawabnya.

Hal tersebut dibenarkan pihak Inspektorat, Sonhaji.” Ya, mas benar yang bersangkutan memang koordinasi dengan saya,” katanya singkat.▪︎(Tim)

Related Articles

Back to top button