Sidang Kasus Dokter Fajar Hadirkan Keterangan Saksi Ahli
▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Sidang perkara No. 18/ Pdt.G/2024/PN Kepanjen menghadirkan keterangan saksi Ahli Prof. Dr. Suhariningsih, SH. SU.l menjelaskan tentang proses penerbitan suatu sertifikat tanah kepada Majelis Hakim, Tergugat I Pemkab Malang yang diwakili Bagian Hukum dan Tergugat II BPN Kabupaten Malang.
Sebab sidang kali ini mempersoalkan lahan antara milik dokter Ibnu Fajar yang sudah di tempati dan diberikan berdasarkan SK dan Nota Dinas Pemkab Malang karena prestasinya yang gemilang dan dieksekusi secara melawan hukum pada tanggal 16 Januari 2024 menurut saksi ahli.Rabo, 12/6/2024.
Penasehat hukum dokter Ibnu Fajar Budi Arianto,SH. Keterangan saksi ahli menerangkan proses untuk menjadi sertifikat harus melalui sejumlah bukti-bukti termasuk Nota Dinas SK dan bukti lainnya dalam pemenuhan permohonan atas hak.
Menurut ahli karena itu sudah memenuhi untuk diajukan permohonan peningkatan alas Hak oleh penggugat dalam hal ini dokter Ibnu Fajar. Seharusnya pemkab juga melepaskan karena aturan yang berlaku tahun 1997, PP nomor 24 tahun 1997, aturannya di perbolehkan memiliki tanah negara yang sudah di tempati berturut-turut.
Dulu itu semua PNS adalah kewenangan Pemerintah pusat kementrian masing-masing, jika mengacu pada aturan Permendagri no. 19 tahun 2017 dan PP no. 27 tahun 2014. Itu aturan baru, hukum tidak berlaku surut.
Jika sudah mendaftarkan ke BPN seharusnya BPN menjelaskan tahun 1983 yang dikatakan adalah alas hak pakai nomor 1 tahun 1983 yang di pakai oleh Pemkab Malang, itupun berbunyi Departemen Dalam Negeri dengan aturan PP nomor 24 tahun 1997 alas hak bisa di batalkan pasal 24, jika sudah di mohon dan pindahkan pada dalam hal ini PNS dokter Ibnu Fajar.
Masih saksi ahli menurutnya, terkait eksekusi menurut ahli itu sudah merupakan perbuatan melawan hukum dalam ranah pidana masuk rumah paksa mengeluarkan semua isi rumah dengan paksa juga, tanpa ada putusan yang bersifat hukum mengikat terhadap hak perdata seseorang dan itu bisa dipidana serta minta ganti rugi. ▪︎(AHM)