Berita Utama

Gunakan Visa Nonhaji Puluhan WNI Ditahan

▪︎Kemenag Wanti-wanti soal Tawaran Haji Tanpa Antre

▪︎JAKARTA – POSMONEWS.com,-
Jangan dianggap remeh melaksanakan ibadah haji tidak sesuai aturan yang berlaku. Akibat mengabaikan peringatan Kementerian Agama RI, sekitar 24 jamaah haji ditahan Pemerintahan Arab Saudi, karena mereka menggunakan Visa Nonhaji.

Seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/5/2024). Kementerian Agama RI kembali mengingatkan agar masyarakat tak nekat berhaji tanpa visa haji yang diterbitkan Kementerian Arab Saudi. Peringatan itu kembali dilakukan setelah 24 warga negara Indonesia (WNI) ditahan karena hendak berhaji dengan menggunakan visa nonhaji.

“Sudah sejak awal tahun ini kami berkali-kali mengingatkan dengan berbagai cara dan berbagai platform, mulai dari medsos, radio, TV, agar masyarakat berhati-hati dengan tawaran haji tanpa antre,” kata Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, Kamis (30/5/2024).

Anna juga meminta agar masyarakat berhaji menggunakan visa resmi haji dari Arab Saudi. Kemenag, kata Anna, telah menginformasikan risiko tinggi penggunaan selain visa haji untuk berhaji, salah satunya adalah dideportasi dan dicekal masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

“Kami amat sangat berharap masyarakat memahami bahwa peringatan dan imbauan yang kami sampaikan kemarin semata-mata demi melindungi warga masyarakat kita sendiri,” tutur Anna.

Sebagai informasi, 24 WNI hendak berhaji menggunakan visa nonhaji ditahan oleh Pemerintah Arab Saudi setelah dirazia di pos pemeriksaan menuju Mekkah pada Selasa (28/5/2024).

Dari satu rombongan tersebut, 22 di antaranya akan dideportasi kembali ke Indonesia, sedangkan dua orang pimpinan rombongan yang juga WNI akan diproses hukum.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengatakan rombongan tersebut memalsukan visa haji mereka. Padahal, cara rombongan itu masuk saat pemeriksaan keimigrasian dengan menggunakan visa ziarah.

“Berdasarkan informasi terakhir dari Otoritas Saudi, 22 jemaah dibebaskan untuk proses deportasi. Sedang dua koordinator akan diproses hukum bersama sopir dan pemilik bus,” kata Judha.

Jdha mengimbau agar WNI mematuhi aturan Pemerintah Arab Saudi dan tidak nekat menggunakan Visa Nonhaji untuk melaksanakan ibadah haji.

“Kemenlu mengimbau agar para jemaah WNI dapat mematuhi hukum Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dengan visa haji,” tandasnya.▪︎[ZA/AHM]

Related Articles

Back to top button