Kurikulum Merdeka, Bagaimana Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru

▪︎JAKARTA-POSMONEWS.COM,-
Selama ini sertifikasi menjadi andalan para guru untuk mendapatan pundi-pundi mendapatkan tambahan gaji. Lantas bagaimana nasib sertifikasi guru setelah penerapan Kurikulum Merdeka?
Tunjangan Sertifikasi Guru adalah tambahan diluar gaji pokok yang merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk mensejahterakan kehidupan guru atau pendidik di seluruh Indonesia yang telah tersertifikasi.
Pada tahun 2022, Kemendikbudristek telah mengenalkan adanya kurikulum baru di Indonesia yaitu Kurikulum Merdeka untuk meningkatkan mutu pendidikan anak Indonesia.
Belakangan ini, banyak beredar di media sosial terkait pertanyaan tentang nasib tunjangan sertifikasi guru setelah nantinya diterapkan Kurikulum Merdeka ini. Rasa ingin tahu ini muncul karena guru ingin mendapatkan informasi yang jelas.
Dikutip dari laman naikpangkat.com, jika kurikulum baru atau Kurikulum Mandiri tersebut berlaku di semua sekolah, maka akan terdapat perubahan pada struktur mata pelajaran, terutama jumlah jam per minggu.
Misalnya, perbedaan jam belajar jenjang SMA dan sama juga di jenjang SMP, pada mata pelajaran agama yang awal mulanya terdapat 3 jam pelajaran pada kurikulum baru hanya terdapat 2 jam pelajaran.
Lalu, Bahasa Indonesia yang tadinya 4 jam pelajaran, pada kurikulum baru menjadi 3 jam pelajaran seminggu, dan Matematika yang tadinya 4 jam pelajaran, pada kurikulum baru menjadi 3 jam pelajaran per minggu.
Namun, terdapat juga beberapa mata pelajaran yang tidak mengalami perubahan seperti Bahasa Inggris yang dijadwal 2 jam per minngu dan tidak mengalami perubahan di kurikulum baru.
Oleh karena itu, ternyata pengurangan waktu seperti yang telah dijelaskan di atas berdampak pada guru di daerah yang otomatis mulai khawatir.
Pengurangan waktu pembelajaran ini akan berdampak pada guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja 24 jam, serta juga memengaruhi informasi GTK, dan mencegah guru mendapatkan tunjangan sertifikasi guru serta tunjangan lainnya.
Termasuk juga mungkin tamsil atau tambahan penghasilan guru. Sebab di beberapa daerah, untuk mendapatkan tamsil guru juga harus memenuhi 24 jam pelajaran (jp).
Kekhawatiran tersebut kini telah dijawab oleh Kemendikbud Ristek melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerimaan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran Hal tersebut kemudian dijelaskan pada peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 56/M/2022.
Jika jam berkurang tidak mencapai 24 jam, maka guru ada tugas tambahan baru yaitu koordinator projek yang setara dengan 2 jp. Setelah ditambahkan dengan koordinator projek masih tidak mencukupi juga maka berlaku solusi kedua.
Masih tidak memunuhi ketentuan paling sedikit 24 jam tatap muka perminggu karena perubahan struktur kurikulum, guru tersebut diakui 24 jam tatap muka per minggu. Hal tersebut jika pada kurikulum 2013 telah memunuhi paling sedikit 24 jam.
Jadi pada penerapan kurikulum 2013 sudah tercatat 24 jam seminggu, kurikulum baru juga tetap dinyatakan valid mengajar 24 jam seminggu, meskipun jam per-minggu nya masih kurang dari 24 jam.
Disebutkan juga bahwa perubahan struktur mata pelajaran tersebut tidak akan merugikan guru dan semua guru yang memenuhi syarat untuk menerima tunjangan sertifikasi ketika menggunakan kurikulum 2013 akan tetap mendpat hak tersebut.
IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA
Kurikulum Merdeka sebagai opsi satuan Pendidikan dalam rangka pemulihan pembelajaran tahun. 2022–2024
Opsi Pemulihan Pembelajaran
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan Kurikulum Merdeka yang diberikan kepada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024.
Kebijakan Kemendikburistek terkait kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran.
Merujuk pada kondisi dimana pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di satuan Pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan.
Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu satuanya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran. Masa pandemi 2020 s.d. 2021 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kur-2013 yang disederhanakan) menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan.
Selama masa pandemi 2021 s.d. 2022 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK).
Pada masa sebelum dan pandemi, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 kemudian Kurikulum 2013 disederhanakan menjadi kurikulum darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran jadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial. Kurikulum Merdeka di SP/SMK-PK menjadi angin segar dalam upaya perbaikan dan pemulihan pembelajaran yang diluncurkan pertama kali tahun 2021.
Pemulihan pembelajaran tahun 2022 s.d. 2024, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan bahwa sekolah yang belum siap untuk menggunakan Kurikulum Merdeka masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran, begitu juga Kurikulum Darurat yang merupakan modifikasi dari Kurikulum 2013 masih dapat digunakan oleh satuan pendidikan tersebut. Kurikulum Merdeka sebagai opsi bagi semua satuan pendidikan yang di dalam proses pendataan merupakan satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum Merdeka.
Tahun 2024 menjadi penentuan kebijakan kurikulum nasional berdasarkan evaluasi terhadap kurikulum pada masa pemulihan pembelajaran. Evaluasi ini menjadi acuan Kemendikburistek dalam mengambil kebijakan lanjutan pasca pemulihan pembelajaran.
**(za/alams)