Setor Rp 97.400 Sejak 1997 Sertifikat Belum Jadi

708 dibaca

▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Pemeriksaan Setempat (PS)  dilakukan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara perdata dr. Ibnu Fadjar, Jumat (17/5/2024) di lokasi Desa Jatiguwi sebagai langkah dalam memperjelas duduk perkara gugatan perdata dr. Ibnu Fadjar.

Tampak hadir baik penggugat dan tergugat juga kuasanya. Pelepasan aset karena prestasi yang begitu gemilang sebagai penghargaan dari pemerintah daerah kepadanya akhirnya diminta lagi Pemkab.

Pengacara penggugat, Budi Arianto, S.H mengatakan aneh  sudah diberikan kok diminta lagi. Ibarat ludah terbuang dijilat  lagi.

“Sebagaimana bukti yang kita miliki. IMB kita punya dalam merenovasi rumah dari nol ini yang membangun juga dr. Ibnu Fadjar,” kata Budi Ariyanto.

Masih Budi Ariyanto kuasa penggugat, gugatan hukum adalah hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang, kami persilahkan kalau akan ada upaya menempuh jalur hukum itu,l.

Pada persidangan (22/5/2024) penempatan  rumah di Jatiguwi memang sudah di berikan Bupati sebagaimana pelepasan dengan nomor 648/061/429.113/1997 yang  bertandatangan basah dan setempel dan ini yang menjadi fakta kami ada dasar baik dalam membangun rumah bukan kemauan klien kami sendiri yang tidak beralasan ungkap, Budi Ariyanto, SH termasuk juga bahwa pembebasan sewa dari pemerintah Kabupaten Malang dalam pembayaran pajak PBB  sejak 1997 tahun hingga tahun 2022.

Berarti  25 pajak bumi bangunan dr. Ibnu Fajar yang bersetempel basah dan TTD basah baru terhenti dan dikatakan tanah aset yang semula di kenakan itu juga karena prestasi yang mengangkat pemerintah daerah.

“Lha terus kemana pajak aset yang sekitar 25 tahun itu jika dikatakan tanah aset kok baru tahun 2022 berhenti,” tandasnya.

Dalam persidangan (22/5) dengan munculnya pertanyaan. Kenapa kok masih menempati rumah di Jatiguwi tahun itu, ya waktu itu sebagai Kepala RSUD rumah dinas masih ditempati kepala dinas sebelumnya.

“Rumah di Jatiguwi atas saran Bupati waktu itu sudah diurus juga pengurusan sertifikat yang sampai sekarang tidak kunjung selesai. Dan bukti kepemilikan rumah permanen dari Pemkab Malang sudah ada di saya bahwa rumah itu milik saya,” ungkap Ibnu Fajar.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Malang melakukan pengosongan Rumah Dinas Kepala Puskesmas Sumberpucung, di Jatiguwi, Sumberpucung (16/1/2024).

Pengosongan ini dilakukan untuk mengamankan aset Pemkab Malang yang dikuasai mantan Kepala Puskesmas Sumberpucung, dr Ibnu Fajdar,  juga penggagas berdirinya Sekolah Perawat Kesehatan SPK yang sekarang menjadi STIKES Kabupaten Malang termasuk Kepala RSUD Kanjuruhan.

Secara terpisah permasalahan ini muncul karena no petok  juga sertifikat no. 1  tahun 1983  yang berbeda kata kepala desa Jatiguwi, Enggar Sri Wahyuningtyas, setelah di lakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di halaman kantor desa.

Permasalahannya adalah Rumah Dinas Dokter yang dikuasai dan ditempati oleh dr Ibnu adalah aset Pemkab Malang, berdasarkan Sertipikat Hak Pakai Nomer 1 Tahun 1983. Dikatakan, dr Ibnu Fajar, menempati rumdin itu sejak tahun 1973, hingga 1997 yang berarti sudah 24 tahun beraktivitas di tempat tersebut.

Menurut UU Agraria jika telah ditempati lebih dari 20 tahun maka dapat diajukan Permohonan peningkatan Hak atas Tanah.  Atas dasar rekomndasi dari Bupati sendiri yang menjabat  waktu itu, dan dimulailah pengurusan peningkatan  Hak ke BPN kabupaten Malang. Sejak 1997 PBB, listrik, biaya renovasi  dll tidak ada yang dibiayai negara, semua dari uang pribadi dr. Ibnu Fajar.

Sebagaimana bukti setoran pengurusan di BPN tanggal 18/09/1997. Juga bersetempel basah dan TTD. Dengan bukti setoran Rp. 97.400 ( Sembilan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) Kita berbukit otentik bukan mengada ada, Tegas Budi Ariyanto.▪︎(AHM)