Berita

Penganiayaan Anak Dihukum 1 Tahun Penjara Denda 5 Juta

▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Suasana persidangan putusan kasus kekerasan terhadap anak di Kepanjen Malang dihadiri terdakwa secara langsung, Rabu (15/5/2024).

Persidangan kasus kekerasan terhadap anak di Malang dihadiri terdakwa juga penasehat hukum. Pengasuh Rina di jatuhi hukum 8 bulan kurungan dengan tuntutan jaksa 1,3 sedangkan Linda di jatuhi 1 tahun Penjara denda Rp 5.000.000,- dengan tuntutan 1,8. Putusan yang di bacakan Ketua majelis Ayun Kristiyanto dan anggota Nanang Dwi Krintanto, Gesang Yoga M panitera Eko dan JPU Anjar.

Kasus kekerasan terhadap anak disidangkan dan masih dalam bukti rekaman CCTV yang ada di tempat.

Dalam persidangan tersebut hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum dan terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa, Rina dan Linda, didampingi Tim Penasihat Hukum Agus Syafii atas putusan tersebut kedua terdakwa menyatakan berpikir-pikir dulu.

Sementara itu dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Anjar juga sama berpikir-pikir dulu katanya di persidangan.

Terdakwa dalam kasus ini diduga melanggar pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

“Pasal 80 Jo pasal 76 C Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Agus Syafii.

Putusan Perkara Pidana Nomor : 57 dan 58/Pid.Sus/2024/PN Kjp, atas nama Terdakwa Rina dan Linda. Hakim memberikan waktu dalam 1 mingguan.▪︎(AHM)

Related Articles

Back to top button