Tiba di Rumah Pakis Malang Rendra Kresna Disambut Sholawat

615 dibaca

▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna, bebas dari sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, (23/4/2024).

Bebas bersyarat Rendra Kresna berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI No. PAS -711.PK.05.09 tahun 2024 tertanggal 18 April 2024.

Terpidana kasus korupsi gratifikasi di Kabupaten Malang tersebut telah menjalani hukuman selama dua pertiga dari vonis yang dijatuhkan.

Di tahan di Lapas Kelas I Porong membenarkan terpidana Rendra Kresna telah keluar dari Lapas Porong Klas I.

“Benar, yang bersangkutan telah keluar (dari penjara), mendapatkan pembebasan bersyarat,” kata saat hubungi Humas, melalui telepon, Selasa (23/4/2024).

Menurutnya, Rendra Kresna telah menjalani masa penahanan selama dua pertiga dari vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Pembebasan bersyarat tersebut didapatkan Rendra setelah membayar secara lunas uang denda dan uang kerugian negara.

Rendra Kresna telah membayar uang kerugian negara sebesar Rp 6,075 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp 2 miliar dan Rp 4,075 miliar yang harus dibayar.

“Sisa yang dibayarkan Rp 250 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata Dwi Indrotito Cahyono biasa dipanggil Tito.

Dwi Indrotito Cahyono, Ketua KHYI juga mengatakan bahwa sebagai warganegara yang baik taat hukum peristiwa kemarin itu sebagai pembelajaran bersama kita semua kedepannya tegasnya.

Diketahui Rendra Kresna divonis selama 4 dan 6 tahun penjara dalam perkara nomor : 84/Pid.Sus/TPK/ 2020 oleh pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Juanda Surabaya pada 27 April 2021 lalu.

Dengan vonis 6 tahun Subsider 500 juta, Rendra Kresna juga dijatuhi delapan bulan kurungan. Selain itu, Rendra juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,75 miliar.

Majelis Hakim juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah Rendra menjalani vonis. Uang pengganti kerugian negara juga menjadi Rp 6,75 miliar dari sebelumnya Rp 250 dan 500 juta.

Nomor perkara : 37/Pid.Sus-TPK/2019 tanggal 9 Mei 2019. Disini Rendra Kresna terjerat kasus penerimaan uang gratifikasi lebih dari Rp 6, 75 miliar selama lima tahun menjabat dan di vonis 4 tahun penjara subsider 250 juta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kala itu mengatakan selama tahun 2010 hingga 2018, terdakwa telah menerima uang dari terdakwa Ali (berkas terpisah) mencapai lebih dari Rp 6 miliar. Uang suap dan gratifikasi itu diperoleh selama Rendra menjabat sebagai Bupati Malang pertama (2009-2019).
▪︎(AHM/Mas)