Penandatanganan Perjanjian Damai Forkopimda dan Warga Kalibakar

418 dibaca

▪︎Desa Bumirejo Dampit dan Kampung Sumbersari Patokpicis Wajak

▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Tandatangani perdamaian antara PTPN dengan petani Kalibakar dilangsungkan di Kantor Bupati Malang, Peringgitan Jl. Agus Salim No. 7 Kota Malang.

Acara tersebut disaksikan Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi, MM. dan sejumlah pejabat Forkopimda Malang ikut menandatangani perdamaian dengan warga.

Perdamaian ini ditandai dengan penandatanganan berita acara, yang ditandatangani kedua belah pihak yang bersengketa. Bupati Malang, H.M. Sanusi, juga membubuhkan tanda tangan.

Kampung binaan Kalibakar Dampit dan Kampung Sumbersari Wajak oleh Kejaksaan Malang. Kepala Kejari Kabupaten Malang, Rachmat Supriady, ikut menandatangani perdamaian, Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Ayun Kristiyanto, SH, MH, Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, dan Dandim 0818/Malang-Batu, Letkol Inf Yuda Sancoyo.

Hadir dalam acara tersebut Wabup Malang Didik Gatot Subroto dan Pj Sekdakab Malang, Nurman Ramdansyah, serta Anggota DPRD Komisi II (dua) Kabupaten Malang, Kuncoro.

Perdamaian antara PTPN dan petani kebun Kalibakar ini sendiri diinisiasi pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Dalam keterangannya, Kepala Kejari Dr. Rachmat Supriadi menyatakan, konflik di Kalibakar memang menjadi atensi dan pantaun oleh jajarannya dengan cara patroli cyber media sosial dan pemantauan langsung.

Menurutnya, dengan konflik sekitar 28 tahun dengan luasan kurang-lebih 2050 hektar untuk Kalibakar dengan PTPN I (satu) regional V (Lima). Kalibakar penghasil Kakau terbaik se-Indonesia kata Sanusi.

Dari pendampingan yang sudah dilakukan Kejari, kata Dr Rachmat Supriyadi, didapati masyarakat Kalibakar sangat membutuhkan pelayanan hukum maupun sosial ekonomi dengan pelayanan yang senantiasa penegakan hukum hati nurani.

“Berdasarkan pemantauan dan pemetaan kami, banyak permasalahan sengketa kepemilikan dan lahan garapan antara pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dengan warga masyarakat,” ungkap Rachmat, dalam keterangan pers-nya bersama Bupati serta Kepala PTPN I.

Luas lahan yang menjadi permasalahan sangat luas sekali, melibatkan warga yang menggarap dalam jumlah yang masal, telah berlangsung sangat lama puluhan tahun sejak tahun 1996. Akibatnya juga, seringkali terjadi pertikaian yang mengarah kepada perbuatan anarkis dan kekerasan.

Menurut Dr. Rahmat Supriadi, Kajari pihaknya berinisiatif melakukan mediasi dan penandatanganan dari nota perdamaian dan piagam perdamaian antara pihak PTPN I dan perwakilan dari masyarakat hari ini. Dengan tujuan, untuk menghindari munculnya konflik antara masyarakat dengan pihak PTPN.

“Berikutnya, perlu ada pembahasan memorandum of understanding, pembahasan skema kerja sama antara masyarakat dengan pihak PTPN, dengan pembahasan utama mengenai pola profit sharing (bagi untung) yang mengutamakan win-win solution dengan hati nurani,” jelas.

Sementara itu, Kuncoro yang mewakili dari acara mengungkapkan, menyambut baik adanya perdamaian tersebut. Menurutnya, memang seharusnya semua bisa duduk bersama untuk mencari jalan tengah yang terbaik dan menguntungkan kedua belah pihak yang ada.

“Ini masih awalan, sebagai itikad baik kedua pihak, dengan mau duduk bersama. Artinya, nanti ada pembahasan tindak lanjut, bermusyawarah kembali, menyelesaikan konflik pertanahan dengan damai,” ungkapnya, saat dikonfirmasi di Kantor Bupati Malang, Kamis (4/4/2024).

Sekedar informasi, konflik di lahan Kalibakar seluas kurang lebih 2.050 hektar, sudah terjadi sejak 1996 lalu. Sengketa ini melibatkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I (satu) dan XII (dua belas) Kalibakar dan masyarakat. Pemicunya, lahan perkebunan tersebut diklaim sepihak sebagai perkebunan yang dikuasai PTPN XII ini.

Lahan perkebunan tersebut tersebar di tiga desa di wilayah Malang selatan, yang mencakup Desa Singojayan, Kecamatan Ampelgading, Desa Tlogosari, Kecamatan Tirtoyudo, dan Desa Bumirejo kampung Kalibakar, Kecamatan Dampit di lereng gunung Semeru termasuk di Kampung Sumbersari Patokpicis Wajak Kabupaten Malang.▪︎(AHM)