Kalapas Serahkan 1 Napiter pada Densus 88 AT dan Polres Lamongan

58 dibaca

▪︎Pasca Bebas dan Proses Pemulangan

▪︎LAMONGAN – POSMONEWS.COM,-
Satu orang Warga Binaan yang berstatus Narapidana Terorisme (Napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jatim dibebaskan (habis menjalani masa pidana/bebas murni, red) setelah selesai menjalani masa pidananya, Rabu (3/4).

Pada hari Rabu, pukul 09.00 WIB, berdasarkan Surat Lepas Nomor : W.15.PAS.19-PK.01.05-563 tanggal 03 April 2024 Lapas Lamongan membebaskan 1 (satu) orang narapidana terorisme dengan nama Herman, Herman merupakan Warga Negara yang beralamat disalah satu daerah di kec Biringkanaya Kab Makasar yang terjerat kasus tindak pidana khusus terkait terorisme.

Herman terkena pidana 3 tahun dan menjalani penahanan dan pidana di rutan cikeas kemudian dipindahkan ke Lapas Lamongan cuma menjalani 1 tahun. Herman bebas karena telah habis masa pidananya, dengan Keadaan Ikrar NKRI.

Dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Lamongan, Mahrus, pelaksanaan serah terima kepada pihak Satgas Densus 88 AT dan Polres Lamongan, Dalam serah terima Kalapas memberikan pesan kepada Napiter agar bisa menjadi warga negara yang setia kepada NKRI.

“Semoga setelah dibebaskan bisa menjadi Warga Negara yang setia kepada NKRI. Jaga nama Baik keluarga tercinta serta terus berbuat kebajikan terhadap Masyarakat luas. Terima Kasih sudah menjadi Warga Binaan yang patuh terhadap aturan,” ucap Mahrus.

Ketika ditanya oleh media tentang apa rencara kedepannya setelah bebas Herman mengungkapkan bahwa dirinya akan fokus dulu kepada keluarga.

“Saya belum ada rencana ke depannya, kalau ada rezeki mungkin saya mau membuka usah. Yang pasti saya mau pulang dulu dan fokus ke keluarga saya,” ungkap Herman dalam wawancara bersama media.

Di sisi lain pihak Densus 88 AT dan Polres Lamongan mengucapkan terimakasih kepada Lapas Lamongan yang telah membantu membina napiter tersebut. Selain itu pihak densus juga berharap ketika napiter sudah kembali ke keluarga, ilmu yang didapat selama di dalam lapas bisa berguna dan bermanfaat di tengah-tengah masyarakat.

Kegiatan pembebasan dilaksanakan sesuai dengan SOP, dengan jumlah penghuni Lapas Lamongan saat ini Nihil (Kosong) WBP Terorisme.

Selama proses pembebasan dan serah terima Napiter tersebut berlangsung, situasi dan kondisi Lapas Lamongan  dalam keaadan aman kondusif dan terkendali.
▪︎[DANAR SP]