Supervisi Penyelesaian Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi

181 dibaca

▪︎MATARAM-POSMONEWS.COM,-
Supervisi Penyelesaian Uang Pengganti Berdasarkan UU NO. 3 Th. 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi NTB dilaksanakan, Rabu (28/2/24) di Hotel Lombok Astoria Mataram.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Dr. Bambang Gunawan, Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Raden Febrytrianto, S.H., M.H. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Dr. Abd Qohar AF, S.H., M.H. Para Asisten, Koordinator, Kabag TU Kejati NTB, Jajaran pada JAMDATUN, Kepala Kejaksaan Negeri se-NTB, beserta jajaran Kasi Datun se-NTB.

Kegiatan ini bertujuan untuk memahami tata cara/prosedur penyelesaian tunggakan Uang Pengganti Yang Diputus Berdasarkan UU No 3 Tahun 1971.

Dalam sambutannya Kajati NTB berharap Dengan dilaksanakan supervisi Penyelesaian uang pengganti berdasarkan undang-undang no. 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang diadakan oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara dapat mempercepat penyelesaian uang pengganti tersebut dan tidak menjadi tunggakan bagi kinerja

Sementara itu Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Raden Febrytrianto, S.H., M.H. memberikan sambutan sekaligus membuka acara, dalam sambutannya berpesan “setelah dijelaskan perbedaan antara pemulihan dan penyelamatan, Semoga setelah ini tidak ada kerancuan lagi antara Pemulihan dan Penyelamatan Keuangan/Kekayaan Negara dan data capaian pemulihan dan penyelamatan yang dikirim pada JAM DATUN bisa akurat dan dapat dipertanggung jawabkan”.▪︎(Lesi/Mas)