Polres Kediri Kota Bekuk Pengedar Sabu-sabu

97 dibaca

▪︎KOTA KEDIRI-POSMONEWS.COM,- Warga Kelurahan Bawang, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Sulton Wahyu (26), diringkus Satresnarkoba Polres Kediri Kota.

Dia diamankan pihak berwajib karena diduga mengedarkan puluhan gram sabu-sabu.

Setidaknya, sudah setahun terakhir ini dia disebut terlibat dalam peredaran narkoba.
Tidak hanya sabu-sabu. Tersangka juga diduga mengedarkan pil dobel L. Sulton disebut turut menikmati barang terlarang tersebut.

“Tersangka juga mengonsumsinya,” terang Kanitidik II Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Ipda Samiono.

Berdasarkan data yang dihimpun, penangkapan Sulton dilakukan pada Sabtu malam (10/2). Polisi membekuk tersangka di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB.

Setelah melakukan penggeledahan, barang terlarang itu ditemukan di dalam sebuah kamar. Dari sana, polisi mengantongi barang bukti sabu-sabu dengan berat 3,02 gram.

“Setelah itu kami juga menemukan pil dobel L yang jumlahnya mencapi 900 butir,” tambah pria yang akrab disapa Sam itu.

Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan pil LL dan sabu-sabu dari orang yang berbeda. Untuk sabu-sabu, transaksinya dilakukan secara tatap muka.

Ternyata, serbuk putih yang ditemukan petugas itu hanya sisa. Sulton mengatakan bahwa dirinya membeli sabu-sabu mencapai 50 gram. Pembeliannya itu dilakukan sekitar tiga hari sebelum penangkapan.

Sam mengatakan bahwa penangkapan Sulton dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Setelah itu pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dan benar saja, polisi berhasil mengamankan narkotika dari tersangka.

“Setelah kami tangkap langsung dibawa ke mako untuk dilakukan penyidikan,” tegas Sam.

Atas perbuatannya, tersangka pun akan dijerat dengan pasal 112 atau 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, juga akan diancam pasal 435 Undang-undang nomor 17 tentang kesehatan.▪︎[AHM/El)
#humas polreskotakediri
#humas poldajatim