Giat Bidang Wanwil – Program Pembinaan Netralitas TNI di Kodim 0812

78 dibaca

▪︎Dandim 0812 : Dukung Suksesnya Pemilukada

▪︎LAMONGAN – POSMONEWS.COM,-
Upaya menjaga nama baik perorangan maupun Satuan dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak citra TNI terkait dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, Kodim 0812/Lamongan melaksanakan kegiatan Siter Bidang Wanwil tentang program Pembinaan Netralitas TNI TA. 2024. Kegiatan pembinaan netralitas TNI tersebut dilaksanakan di Aula Kadet Soewoko Kodim 0812/Lamongan, Jumat (2/2/2024).

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut turut serta hadir antara lain :  anggota Militer dan PNS Makodim 0812/Lamongan, anggota Sub Denpom V/2-3 Lamongan, anggota Sub Garnisun tetap dan Persit KCK Cabang XXVII Dim 0812 Lamongan.

Dalam sambutanya, Dandim 0812 Lamonga  Letkol Arm Ketut Wira Purbawan yang di wakilkan Danramil 0812/11Kedungpring Kapten Inf Sahuri mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dan ibu Persit yang telah hadir dalam kegiatan program Pembinaan Netralitas TNI TA. 2024 Kodim 0812/Lamongan.

“Pelaksanaan kegiatan program Pembinaan Netralitas TNI TA. 2024 Kodim 0812/Lamongan agar dipedomani dan dikuasai tentang cara dan pelaksaannya Pemilukada,” ujarnya.

Pembinaan Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pemilukada TA. 2024 ini  mengusung tema ” Melalui Pembinaan Netralitas TNI Dalam Pemilu dan Pemilukada, Kita Wujudkan Profesionalisme TNI Dengan Bersikap Netral Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada serta Senantiasa Mendukung Suksesnya Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada yang Luber dan Jurdil di Seluruh Wilayah NKRI”.

“Maka dari itu, Prajurit TNI dibekali buku saku yang telah diberikan dan dipelajari serta pahami isi dari buku saku tentang Netralitas TNI, karena hal tersebut menjadi pedoman bagi anggota TNI dalam pelaksanaan tugas sehari-hari diwilayah binaan teritorialnya,” sambungnya.

Danramil 08112/11 Kedungpring menekankan agar menjaga perilaku sikap tutur kata sebagai seorang Prajurit dengan tetap menjaga netralitas TNI dalam Pemilu dan Pemilukada tahun 2024, karena Netralitas TNI merupakan bagian dari komitmen TNI dalam rangka ikut serta menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada.

“Pedoman Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pemilukada, Implementasi Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pemilukada dan Penyelesaian tindak pidana/pelanggaran Pemilu dan Pilkada. Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau TNI. TNI juga mengeluarkan Buku Saku Netralitas TNI pada Pemilu dan Pemilukada yang berlaku di lingkungan TNI,” pungkasnya.
▪︎[DANAR SP]