Kejaksaan Dalami Dugaan Korupsi Pembongkaran Stadion Kanjuruhan

619 dibaca

▪︎MALANG – POSMONEWS.COM,-
Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen, Dr. Rahmad Supriyadi, menyampaikan bahwa dirinya dengan PIDSUS terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pembongkaran gedung lama dan fasilitas Stadion Kanjuruhan yang dilakukan oleh pelaksana CV. CIPTA GUNA dan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Malang, Jumat (9/2/24).

Menurut Kajari Malang, terkait pembongkaran bangunan dan fasilitas stadion yang lama adalah menjadi tanggung jawab Dispora Kabupaten Malang dan pihak kontraktor pelaksana CV. Cipta Guna.

“Kami fokus memeriksa keduanya,” katanya.

Lebih lanjut Kajari menegaskan,  biar tidak salah tafsir juga perlu  jelaskan bahwa lingkup pekerjaan yang  diduga ada penyimpangan adalah yang dilakukan oleh DISPORA Kabupaten Malang,  PLT Fernando H Matondang dan yang terlibat, pelaksana CV . CIPTA GUNA dan bukan lingkup pekerjaan jasa konstruksi yang dikerjakam  Waskita Kso Abipraya.

“Jadi itu yang perlu saya tekankan,” tegasnya.

Pihak Kejaksaan juga menyampaikan status dugaan penyimpangan pembongkaran Stadion Kanjuruhan ini dalam tahap klarifikasi pidana khusus. Ini dilakukan agar pendalamannya bisa berjalan lebih efisien.

Berdasarkan surat nomor B-376M-5/FD.1/02/2024  Kejaksaan juga sudah melakukan sidak kelokasi pembongkaran yang dimaksud diarea Stadion Kanjuruhan Kepanjen (6/2/2024 ) bersama tim  seksi Pidana Khusus, Garuda.

Lebih lanjut, Rachmat, mengatakan jika pihaknya belum bisa membocorkan hasil sidak tersebut. Karena masih dalam tahap pengumpulan data-data  dan keterangan – keterangan.

Tapi dirinya  menjanjikan akan segera mengumumkan jika telah ditemukan fakta menyimpang selama proses pembongkaran stadion.

“Sekarang kita masih melakukan audit proses hukumnya, apakah betul proses lelang dan tender sudah sesuai prosedur atau tidak. Kemudian apakah hitungannya sesuai atau tidak, dan betul tidak hitungan yang dilakukan,” tandasnya.

Terkait permintaan keterangan Kejaksaan telah memanggil untuk dimintai keterangan PLT Kadispora Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, mantan Sekretaris Dispora Kabupaten Malang, Henry Tanjung, Kepala LPSE Kabupaten Malang, Ferry, pihak Inspektorat Kabupaten Malang serta pihak Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang.

Kejaksaan juga berkomitmen akan membuka dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Malang dan CV. Cipta Guna.▪︎(AHM/El)