▪︎PN Kepanjen Lakukan PS atas Tanah Milik Alm. H. Hasan Bisri
▪︎MALANG – POSMONEWS.COM,-
Proses Gugatan Tanah dan Bangunan milik Alm. H. Hasan Bisri warga Desa Talangsuko Kecamatan Turen Kabupaten Malang yang pernah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kepanjen, hingga saat ini terus berlanjut.
Ini setelah PN Kepanjen melaksanaka. pemeriksaan Setempat (PS) terhadap tanah dan bangunan rumah dengan luas 541 M2 milik Alm. Hasan Bisri tersebut, pada hari Rabu (24/1/2024).
Kuasa Hukum Ahli Waris Kusdaryono SH. M.Hum saat di lokasi mengatakan berdasarkan penetapan Eksekusi no.11/Eks/2022/PN.KPN tertanggal 17 November 2022, bahwa penetapan eksekusi tersebut dianggap cacat hukum.
“Apa yang dilakukan Pengadilan Negeri Kepanjen dianggap tidak wajar, maka terjadi gugatan ulang pada Pengadilan Negeri Kota Malang,” ucapnya.
“Karena PN Kepanjen yang melaksanakan eksekusi kemarin tidak sah, berdasarkan sidang putusan Pengadilan nomor 213/Pdt.G/2022/PN.KPN menyatakan bahwa yang berwenang melakukan sidang adalah Pengadilan Negeri Kota Malang,” terang Kusdaryono SH.
Dari Pengadilan Negeri Kota, oleh kuasa hukum pihak penggugat Kusdaryono, S.H.M.Hum. diminta untuk melakukan sidang setempat serta untuk menilai berapa kisaran harga tanah berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atas tanah tersebut.
“Jadi hari ini, pihak dari Pengadilan Negeri Kota Malang melakukan Pemeriksaan Setempat (PS)serta untuk memastikan dan kepantasan harga obyek yang akan dieksekusi,” ungkapnya.
Pihak keluarga memalui kuasa hukum juga mengatakan akan mengikuti proses sidang yang masih berlanjut sampai ada keputusan (incrach) menyatakan bahwa lelang yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang tersebut tidak layak.
“KPKNL ini sudah menyalahi aturan karena telah menjual dengan harga tidak.wajar, NJOP nya kan besar, kenapa kantor lelang apreisel menjual murah ini ada apa dibalik itu semua,” katanya.
Masih kata Mbah Kus, biasa disapa, kalau berbicara Bank Danamon, hanya menyodorkan ada asset yang harus dilelang karena kredit macet.
Sementara pantauan di lapangan, dalam Pemeriksaan Setempat (PS) ini dihadiri oleh Wakil Ketua Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen bersama Panitera Perdata, juru sita, Kuasa Hukum Bank Danamon, pihak dari pembeli aset, Kuasa hukum ahli waris serta keluarga ahli waris.▪︎(Dwi/AHM)